Pasutri Ini Tipu Warga, Modusnya Bikin Akun FB Atas Nama Rohaniawan
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Editor:
Eko Sutriyanto
Pada Sabtu pagi 17 Februari 2018 dirinya tidak bisa lagi menghubugi akun Facebook Simeon Katu SVD SVD tersebut, pada saat itu barulah dia sadar bahwa sudah ditipu oleh akun Facebook atas nama Simeon Katu SVD.
Kemudian dirinya pergi ke Ende sampai di Ende dia mencoba menghubungi lewat telepon Pater Simeon Katu SVD. Tapi signal di Wolotolo signal tidak bagus maka dia langsung menghubungi Pater Simeon Katu SVD dan menceritakan kejadian tersebut.
Tapi Pater Simeon Katu SVD mengaku tidak pernah meminjam uang kepadanya dan Pater Simeon juga tidak pernah main Facebook.
Menyadari sudah menjadi korban penipuan melalui jaringan sosial Facebook maka dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan lalu menindaklanjuti laporan serta berhasil menangkap para pelaku.
Baca: Belasan Siswa Siswi SMAK Sint Carolus Penfui-Kupang Kesurupan
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ende guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Para pelaku disangka melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP.
Terhadap kejadian tersebut, Iptu Sujud Alif meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena apabila menemukan permintaan yang tidak wajar seperti uang atau barang hendaknya dikonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan apa itu keluarga atau teman agar tidak menjadi korban.
Baca tanpa iklan