Mahasiswa Asal Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu di dalam Sepatunya
Seorang pria asal Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menyelundupkan 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 10.40 WIB, menggagalkan upaya seorang pria asal Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, menyelundupkan 1 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepatunya.
Pemuda berinisial MU (26) yang disebut-sebut berstatus mahasiswa itu ditangkap petugas pada saat hendak melakukan penerbangan dari Bandara SIM, Blangbintang, dengan menggunakan pesawat komersial.
Informasi yang diperoleh Serambi, sabu-sabu seberat satu kilogram yang dibagi ke dalam dua paket besar tersebut, disimpan di sepatu sport yang dikenakan tersangka MU.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Aviation Security (Avsec) terhadap tersangka saat melewati pemeriksaan X-Ray Bandara SIM.
Baca: Survei Poltracking: Khofifah-Emil Unggul Elektabilitas dan Popularitas
Karena gerak-gerik MU terpantau mencurigakan, sehingga petugas Avsec pun melakukan pemeriksaan lebih detail dan mendalam terhadap tersangka.
Termasuk terhadap semua barang bawaan tersangka, tak terkecuali meminta tersangka membuka sepatu sport yang dikenakannya.
Pada saat sepatu sport berwarna orange kombinasi hitam yang dikenakan tersangka MU itu dilepas, petugas melihat terbentang (dalam posisi diinjak tersangka) dua paket sabu-sabu.
Tersangka MU pun langsung diamankan oleh petugas Bandara SIM sembari menghubungi aparat kepolisian.
Baca: Jaksa Senior Jepang Kena Tahanan Rumah Gara-gara Aksi Tosatsu di Kamar Mandi Wanita di Kantornya
Tersangka beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Satuan Narkoba Mapolresta Banda Aceh.
Disamping satu kilogram sabu yang ditangkap dari tersangka, dalam penangkapan itu, petugas juga turut mengamankan barang bawaan milik tersangka, di antaranya dua unit Hp serta barang bawaan milik tersangka.
Penangkapan tersangka MU yang berencana menyelundupkan satu kilogram sabu di Bandara SIM tersebut diakui oleh sumber-sumber Serambi di Kepolisian.
"Iya benar. Tapi, sejauh ini masih dilakukan pengembangan," kata seorang sumber Serambi.
Baca: Kopi Luwak Indonesia Dipromosikan di Jepang Lewat Komik
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Aceh, Agus Yulianto, dalam konferensi pers, pada Jumat (16/3/2018) pagi, menerangkan Kanwil Bea Cukai Aceh yang membawahi lima kantor pabean, di Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe dan Kuala Langsa medio 1 Januari 2018 sampai 16 Maret, telah menindak 67 kg sabu-sabu serta barang larangan atau illegal lainnya yang masuk ke Aceh.
"Selain 67 kg sabu, barang larangan serta pembatasan lainnya, di antaranya sextoys, kosmetik, pakaian, bibit tanaman, ayam, makan suplemen obat-obatan, dan Hp bekas," kata Agus. (mir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.