Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri LHK: Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat

saat ini KLHK tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri LHK: Pemerintah Tingkatkan Upaya Pengakuan Hutan Adat
ist
Menteri LHK Siti Nurbaya 

TRIBUNNEWS.COM, Minahasa - Tarian Kebesaran Walak Tondano, dan Tarian Kabela dari Bolaang Mongondow menyambut kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke-19 Tahun 2018.

Pada acara yang dipusatkan di Benteng Moraya, Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (17/3/2018) Menteri Siti hadir mewakili Presiden RI Joko Widodo.

"Meski cuaca panas, tapi tidak terasa, karena keindahan alam disini. Saya juga sampaikan salam hangat dan salam kasih sayang dari Bapak Presiden Jokowi untuk kita semua," sapa Siti Nurbaya mengawali sambutannya.

Menteri Siti menyampaikan pesan Presiden bahwa kebinekaan itu sangat penting. Keberadaaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya dan adat istiadat adalah sebuah upaya menjaga peradaban manusia.

"Maka terkait hal ini, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat dan Hutan Adat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujar Siti Nurbaya.

Berkaitan dengan Hutan Adat, saat ini KLHK tengah memproses kurang lebih 6,25 juta hektar dan 13 usulan wilayah Hutan Adat yang baru masuk.

Dengan rincian dari Kalimantan 3,6 juta Ha, Maluku Papua 1,15 juta Ha, Sulawesi hampir 1 juta Ha, Sumatera hampir 500 ribu Ha, dan Bali Nusa Tenggara hampir 120 ribu Ha.

Berita Rekomendasi

Pemerintah terus melakukan analisis dan menghimpun hal-hal yang menjadi catatan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk AMAN.

Sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah, diantaranya perlu memperkuat Peraturan Daerah yang lebih kuat yang merupakan salah satu syarat pengakuan kawasan Hutan Adat.

Menteri Siti menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pendataan wilayah yang diusulkan menjadi Hutan Adat namun belum ada instrumen Peraturan Daerahnya untuk dirangkum dalam Surat Keputusan Pencadangan Hutan Adat.

''Jangan lihat presentasinya saja, lihat prosesnya. Prosesnya akan terus berlangsung,'' katanya.

Upaya lain dalam mengakselerasi pengakuan Hutan Adat yaitu dengan sosialisasi dan fasilitasi melalui coaching, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melengkapi data spesial dan sosialnya.

Di akhir sambutannya, Menteri LHK Siti Nurbaya, atas nama Presiden RI mengucapkan selamat atas terselenggaranya Perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan Peringatan Ulang Tahun AMAN ke-19 Tahun 2018.

"Kita bersama-sama bekerja keras agar cita-cita untuk mewujudkan kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera, berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya yang merupakan aset nasional dapat terwujud," kata Menteri Siti Nurbaya.

Berbagai upaya ini mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi yang mengatakan bahwa pemerintah saat ini merupakan satu-satunya pemerintahan yang mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan Hutan Adat.

"Meski wilayah hutan yang sudah kembali ke masyarakat adat angkanya relatif kecil, tapi yang harus diingat bagi masyarakat adat, ini adalah tonggak sejarah untuk pertama kalinya tanah yang menjadi hak masyarakat adat dikembalikan. Angka yang sekarang ini hanya akan terus bertambah, tidak akan pernah berkurang", ujar Rukka Sombolinggi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas