Pelangsir Minyak Menyesal Jual Obat Daftar G
Mujahidin, pelangsir minyak yang tinggal di Banjarmasin Utara, dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Utara karena kedapatan menjual obat daftar G.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Mujahidin (46) warga Jalan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara dibekuk anggota Polsek Banjarmasin Utara lantaran kedapatan menjual obat daftar G.
Saat ditemui Jumat (16/3/2018) pagi, Mujahidin sempat mengungkapkan rasa menyesalnya karena telah terjerumus ke lembah hitam.
Apalagi lantaran ulahnya tersebut, kini ia pun harus meninggalkan istri dan anaknya yang semula menggantung hidup dengannya.
"Iya, cuman saya sendiri yang kerja. Sedangkan istri hanya mengurus anak dan rumah tangga," ujar pria berkepala plontos tersebut.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ucapan Ganjar Pranowo Kepada Petugas Bawaslu yang Tidak Mau Salaman Dengannya
Lebih lanjut, Mujahidin mengaku telah menjalankan bisnis obat-obatan terlarang daftar G sudah sekitar tiga bulanan.
Ia nekat melakukannya lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan selain sebagai pelansir minyak tanah.
"Tergantung, tapi kalau ditotal biasa mencapai Rp 800 ribuan untungnya perbox," ujar Mujahidin.
Sementara Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Madyo Pranowo saat dikonfirmasi membenarkan Mujahidin semula ditangkap pihaknya lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan daftar G berjenis carnophen.
Mujahidin diamankan di rumahnya di Jalan Kuin Utara RT 3 Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (14/3/2018) malam.
Dari tangannya selain menemukan 41 butir zenith, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 1.952.000, diduga hasil transaksi obat-obatan terlarang daftar G.
" Dan sekarang, atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan diancam hukuman penjara selama 15 tahun," tandas Kompol Madyo.(Banjarmasinpost.co.id/A Rizki Abdul Gani)