100 WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Sejak 2011
Lalu Moh Iqbal mengungkapkan, ada 100 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sejak tahun 2011.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Eksekusi mati terhadap TKI Mochammad Zaini (47), warga Desa Kebun Kecamatan Kamal, Minggu (18/3/2018) menambah panjang daftar kelam nasib buruh migran Indonesia di Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Moh Iqbal mengungkapkan, ada 100 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sejak tahun 2011.
"Total 100 orang terancam hukuman mati. Namun 76 orang di antaranya telah bebas, 21 orang masih diproses, dan 3 orang lainnya telah dieksekusi," ungkapnya kepada Surya di rumah duka almarhum Zaini, Senin (19/3/2018).
Almarhum Zaini menjadi TKI ketiga yang menerima Hukum Qisas setelah pihak pengadilan memutus bapak dua anak itu bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar pada Juli 2004.
Sejak 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali berkirim surat ke Raja Arab Saudi pada Februari 2017 dan September 2017.
Baca: Zaini Mampu Hasilkan Uang Rp 18 Juta Meski di Balik Penjara
Dalam suratnya Presiden meminta kasus dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini ditinjau ulang.
"Bahkan Presiden Jokowi sudah empat kali bertatap muka dengan Raja untuk meminta eksekusi Zaini ditunda," jelasnya.
Selain upaya government to government, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu telah memberangkatkan dua putra Zaini, Syaiful Thoriq, (26) dan Mustofa (18) sebanyak tiga kali.
Keduanya dibawa menemui Zaini di penjara Umumi Kota Makkah pada tahun 2010, 2017, dan Januari 2018.
"Mereka kami pertemukan dengan keluarga ahli waris. Dengan harapan mendapatkan pemaafan. Namun ahli waris belum memaafkan," ujar Iqbal.
Hukum Qisas adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman setimpal atau mirip dengan istilah "utang nyawa dibayar nyawa".
Baca: Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung
Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Hukum qisas bisa dibatalkan dengan catatan, ahli waris memberikan pengampunan.
"Kami juga menggunakan jasa dua pengacara, semua biaya ditanggung pemerintah. Namun pihak ahli waris tidak memberikan pengampunan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bangkalan Hery Utomo mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan kerja kedua anak almarhum Zaini.
"Kami sediakan pelatihan-pelatihan kerja untuk membekali mereka. Seperti keterampilan mesin, las, dan kelistrikan," ungkap Hery.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.