Pasang Cincin Ke Gadis Tak Dikenal dan Akhirnya Sulit Dilepaskan, DTS Ditersangkakan
Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial DTS (25) jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial SH
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial DTS (25) jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial SH (21).
DTS terpaksa berurusan dengan polisi, akibat ulahnya yang sembarang memasang cincin kawin sebagai latihan melamar.
Aksinya tersebut ia lakukan di sebuah kawasan mall di Jalan Pasir Kaliki Bandung, pekan lalu. DTS memasangkan cincin yang terbuat dari metal kepada SH secara paksa. Setelah terpasang, ternyata cincin yang dikenakan SH sulit dilepaskan.
Hal itu membuat SH mengalami luka bengkak di jari manisnya. Akibat perbuatannya memasang cincin dengan paksa ke jari manis SH, jari manis SH nyaris diamputasi.
SH lantas pergi ke dua rumah sakit namun pihak rumah sakit tidak sanggup melepaskan cincin di jari manisnya.
Lantas ia pergi ke RS Hasan Sadikin Bandung. Beruntung, berkat penanganan cepat RSHS, cincin yang terpasang di jari mansinya itu berhasil dilepas mengunakan tang pemotong baja.
Sementara itu, DTS mengaku sudah melakukannya hingga enam kali.
"Ini yang ke enam kali. Cuma yang terkahir kali ini jadi masalah. Waktu itu saya berniat mencoba cincin saja, saya masukin ke jari manis sampai setengah, karena enggak masuk lalu saya paksakan sampai ke ujung dalam jari manis," ujar DTS di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Senin (19/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Cerita Vicky Shu Kenal Bos First Travel, Berangkat Umrah Sampai Dikomplain Jamaah
Hanya saja, kata DTS, pengalaman memasang cincin terhadap perempuan pengunjung mall sebelumnya tidak berujung dengan kasus hukum karena cincin yang ia kenakan pas.
"Sebelum-sebelumnya lancar-lancar saja, tidak jadi kasus seperti ini," kata DTS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.