Pemesan 3,7 Juta Butir Pil PCC Sampit Belum Terendus
Polisi kesulitan menangkap pemesannya lantaran jaringan peredaran obat tersebut terputus
Editor: Eko Sutriyanto
![Pemesan 3,7 Juta Butir Pil PCC Sampit Belum Terendus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/zenith_20170619_113610.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fathurahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Pihak Polda Kalteng dan Mabes Polri hingga, Selasa (20/3/2018) belum mampu mengendus pemesan sebanyak 3,7 juta butir pil zenith atau charnophen yang mengandung PCC.
Pil PCC tersebut diamankan Polres Kotim, saat dikirim dari Pelabuhan Tanjungmas Semarang, ke Pelabuhan Sampit, beberapa waktu lalu yang diangkut dalam dua truk menggunakan kapal jenis roro.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agustinus Suprianto, mengungkapkan, pihaknya memang kesulitan menangkap pemesannya, lantaran jaringan peredaran obat tersebut terputus.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pencarian hingga saat ini, dan untuk pengelola pabrik sudah diamankan ada tiga orang dan dua pabrik pengolahan zenith di Banten sudah ditutup, saat ini ketiga orang pengelola diserahkan ke kejaksaan untuk masuk ke pengadilan.
"Ada tiga tersangka yang diamankan dan kasusnya sudah kami serahkan ke Kejaksaan yakni Iwan Hermawan,Ujang Husen dan Cecep yang ditangkap tanggal 6 Desember 2017 dan melanggar UU Kesehatan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.