Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak Pati Leu Ditemukan Meninggal Dunia, Napi Dilarang Gunakan Ponsel

Sebelum kejadian itu narapidana diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejak Pati Leu Ditemukan Meninggal Dunia, Napi Dilarang Gunakan Ponsel
Net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata berbuntut panjang.

Setelah korban ditemukan telah meninggal dunia, para narapidana dilarang menggunakan handphone di dalam lapas.

Larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.

Sampai saat ini tidak bisa dilakukan komunikasi dari dalam lapas ke luar lapas menggunakan telepon seluler (Hp).

Padahal sebelum kejadian itu, para narapidana diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas tersebut.

Hal itu diungkapkan beberapa narapidana ketika ditemui Pos-Kupang.com secara terpisah di lapas tersebut, Selasa (20/3/2018).

Berita Rekomendasi

Para napi mengungkapkan itu di sela rekonstruksi dugaan penganiayaan hingga korban menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian (dalam lapas), Selasa (20/3/2018).

Baca: Dua Kali Gempa di Lembata Merusakkan 100 Rumah dan Satu Gereja

Mereka menyebutkan, seumur kematian Pati Leu pada 20 Desember 2017 lalu, begitu pula umur putusnya komunikasi menggunakan handphone dari dalam lapas tersebut.

Hingga saat ini, larangan penggunaan handphone itu sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Narapidana itu mengaku tidak tahu mengapa mereka dilarang menggunakan smartphone tapi menduga larangan itu mungkin ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Mereka menduga, para petugas lapas itu khawatir atau takut jikalau informasi mengenai kasus kematian Pati Leu tersebut diceritakan kepada pihak luar dengan fasilitas ponsel.

Kekhawatiran itulah yang berbuntut pada larangan penggunaan Hp di dalam lapas.

“Saat ini, yang bisa menggunakan Hp di dalam lapas, adalah para petugas. Sedangkan narapidana dilarang. Kami juga ikut saja dan tidak mempersoalkannya,” ujar seorang terpidana yang menolak disebutkan namanya.

Ia mengatakan, yang diungkapkan itu adalah hal yang benar. Bahwa saat ini para napi tidak menggunakan Hp. Dan, larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas