Sejak Pati Leu Ditemukan Meninggal Dunia, Napi Dilarang Gunakan Ponsel
Sebelum kejadian itu narapidana diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas tersebut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Kematian Pati Leu di dalam Lapas Kelas III Lembata berbuntut panjang.
Setelah korban ditemukan telah meninggal dunia, para narapidana dilarang menggunakan handphone di dalam lapas.
Larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.
Sampai saat ini tidak bisa dilakukan komunikasi dari dalam lapas ke luar lapas menggunakan telepon seluler (Hp).
Padahal sebelum kejadian itu, para narapidana diberi kebebasan untuk berkomunikasi dengan keluarga menggunakan fasilitas tersebut.
Hal itu diungkapkan beberapa narapidana ketika ditemui Pos-Kupang.com secara terpisah di lapas tersebut, Selasa (20/3/2018).
Para napi mengungkapkan itu di sela rekonstruksi dugaan penganiayaan hingga korban menghembuskan nafas terakhir di lokasi kejadian (dalam lapas), Selasa (20/3/2018).
Baca: Dua Kali Gempa di Lembata Merusakkan 100 Rumah dan Satu Gereja
Mereka menyebutkan, seumur kematian Pati Leu pada 20 Desember 2017 lalu, begitu pula umur putusnya komunikasi menggunakan handphone dari dalam lapas tersebut.
Hingga saat ini, larangan penggunaan handphone itu sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Narapidana itu mengaku tidak tahu mengapa mereka dilarang menggunakan smartphone tapi menduga larangan itu mungkin ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Mereka menduga, para petugas lapas itu khawatir atau takut jikalau informasi mengenai kasus kematian Pati Leu tersebut diceritakan kepada pihak luar dengan fasilitas ponsel.
Kekhawatiran itulah yang berbuntut pada larangan penggunaan Hp di dalam lapas.
“Saat ini, yang bisa menggunakan Hp di dalam lapas, adalah para petugas. Sedangkan narapidana dilarang. Kami juga ikut saja dan tidak mempersoalkannya,” ujar seorang terpidana yang menolak disebutkan namanya.
Ia mengatakan, yang diungkapkan itu adalah hal yang benar. Bahwa saat ini para napi tidak menggunakan Hp. Dan, larangan itu sudah berlangsung dalam tiga bulan terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.