Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Dugem dan Booking Cewek Gunakan Uang Hasil Membongkar Celengan Teman

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Dugem dan Booking Cewek Gunakan Uang Hasil Membongkar Celengan Teman
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 


Laporan Tribun Bintan.com, Aminuddin

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pirman alias Irman bin Asep (22), penjaga klub malam di lokalisasi Bukit Senyum Desa Lancang Kuning, Bintan Utara benar-benar raja tega.

Ia membawa kabur celengan sohib kentalnya sesama perantauan, AI Kobirin padahal celengan tersebut adalah tabungan berharga Al selama jualan.

Sebagai perantauan, Ai rajin mengumpulkan duit demi masa depan.

Uang jualan ditabung di celengan dan disimpan baik-baik di rumah, di Kampung Paya Lebar, Tanjunguban.

Namun isi celengan itu dikuras Pirman untuk dugem di lokalisasi tempat dia bekerja. ''

Bahkan sampai booking kupu kupu malam untuk menemaninya namun, aksi foya foya Pirman tidak lama.

BERITA REKOMENDASI

Polisi dari Polsek Bintan Utara tahu tahu datang mencokoknya Senin malam.

Baca: Nenek Kelaparan di Atas Genteng, Bajunya Basah Kuyup, Celengannya Hanyut Diseret Banjir

"Yang bersangkutan sudah kami amankan,"kata Kompol Jaswir, Selasa (20/3/2018).

Dalam kasus ini, baik pelaku dan korban sama sama saling kenal bahkan akrab. Mereka berasal dari kampung sama.

"Duanya teman satu kampung dari Garut, Jawa Barat sana," kata Jaswir.


Pelaku berurusan dengan yang berwajib setelah Ai melaporkan kehilangan uangnya ke polis.

Pirman menggasak celengan berharga Ai tatkla ia tinggalkan rumah untuk jualan.

Dalam kondisi rumah kosong, pelaku masuk ke rumah korban setelah mencongkel pintu samping.

Tak main-main, Pirman menggasak uang Rp 4 juta di dalam celengan tersebut dan hanya menyisakan Rp 350 ribu saja.

Dengan uang itu, pelaku membeli minuman keras dan mabuk-mabukan dan mem-booking PSK di lokalisasi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas