Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Layangkan Penolakan Revisi UU MD3 ke DPR RI dan MK

Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan Mahkamah Konstitusi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Layangkan Penolakan Revisi UU MD3 ke DPR RI dan MK
Tribun Kaltim/wil
Ketua DPRD Kalimantan Utara menbacakan pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara di gedung DPRD, Rabu (21/3/2018) disaksikan mahasiswa. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Setelah melalui perdebatan dan pemahaman persepsi secara alot dengan mahasiswa di ruang sidang DPRD Kalimantan Utara, akhirnya lembaga legislatif Kalimantan Utara itu sepakat menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Penolakan itu dituangkan lewat pernyataan di secarik kertas yang berkop lambang DPRD Kalimantan Utara dan ditandatangani Ketua Marten Sablon dan Wakil Ketua Abdul Djalil Fatah.

Pernyataan penolakan itu berisi tiga poin penting. Pertama, DPRD Kalimantan Utara menolak disahkannya revisi Undang-Undang MD3.

Kedua, DPRD segera menyampaikan bentuk penolakan tertulis kepada DPRD dan mempublikasikannya di media massa.

Ketiga, DPRD mengajak pejabat publik, seluruh elemen tokoh masyarakat dan elite partai politik mengkondisikan keadaan serta tidak mengeluarkan pernyataan profikatif.

"Menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung di aliansi mahasiswa Tanjung Selor, maka kami keluarkan deklarasi ini," sebut Marten Sablon di depan mahasiswa, Rabu (21/3/2018).

Berita Rekomendasi

Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstruksi seperti diketahui sedang memangani gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 seperti Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).

Marten mengatakan, desakan mahasiswa merupakan aspirasi yang harus ditampung untuk ditindaklanjuti. Walau DPR RI dan DPRD sama-sama sebagai lembaga legislatif, tetapi DPR RI merupakan muasal revisi Undang-Undang MD3.

"Kami tidak punya kewenangan dalam revisi dan pengambilan keputusan atas undang-undang itu. Akan tetapi karena ada suara mahasiswa yang mendesak agar itu ditolak, kami meneruskan suara mahasiswa itu ke DPR RI dan Mahkamah Konstruksi dengan surat resmi," katanya.

Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah menjelaskan, setelah surat itu diterima dia lembaga itu, bukti terimanya akan diserahkan kepada aliansi mahasiswa di Tanjung Selor.

Tak ayal, penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Ketua dan Wakil Ketua DPRD termasuk dua orang anggota masing-masing Jhony Laing Impang dan Ambo Intang berlangsung cukup alot, lantas disambut tepuk tangan dan teriakan oleh mahasiswa.

"Hidup mahasiswa, hidup rakyat," teriak mahasiswa di dalam ruangan gedung DPRD yang lazimnya dipakai menggelar rapat paripurna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas