Dua Remaja Putri Ini Berani Kejar Jambret yang Merampat HP-nya hingga Terjengkang
ua penjambret kena tulahnya. Saat hendak kabur, kedua pelaku jatuh dari motor setelah baju seorang pelaku ditarik korban yang merupakan seorang wanita
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM,TEGAL- Dua penjambret kena tulahnya. Saat hendak kabur, kedua pelaku jatuh dari motor setelah baju seorang pelaku ditarik korban yang merupakan seorang wanita.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, melalui Kasat Reskrim, AKP Agustinus David, menuturkan kejadian berawal saat korban bernama Anggi Arta Mevia (16) warga Jalan KH Dewantoro RT 004 RW 001, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, sedang mengendarai motor berboncengan dengan temannya Annisa Joratul (16) pada Rabu (21/3/2018) malam.
"Mereka hendak membeli makan menggunakan sepeda motor. Namun saat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, tiba- tiba dari belakang ada motor yang mepet di sisi kanan," kata Agustinus, Kamis (22/3/2018).
Dua pelaku yang memepet motor korban itu lantas merampas telepon seluler korban yang saat itu sedang dipegang.
Usai berhasil merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung tancap gas.
"Merasa tidak takut, kedua korban yang merupakan wanita mengejar kedua pelaku. Hingga sampai ke pertigaan Tirus Kelurahan Debong Lor, motor korban berhasil menyusul motor pelaku karena pas saat itu lalu lintas tengah ramai," jelasnya.
Seperti tidak mau kehilangan ponselnya dan ingin merebut kembali, korban memepet motor pelaku dan menarik baju seorang pelaku.
Walhasil, kedua motor berbenturan karena kehilangan keseimbangan. Semuanya pun jatuh dari motor.
"Saat itu, korban langsung berteriak meminta tolong warga sekitar dengan berteriak 'Jambret'," ucapnya.
Berutung, kedua pelaku tak sempat diamuk massa. Mereka diamankan oleh warga kemudian diserahkan ke polisi.
Satu dari dua pelaku jambret itu masih di bawah umur. Mereka yakni M Fariz Afifi (19) warga Jalan Setiabudi RT 005 RW 003 Desa Gandasuli, Kecamatan/ Kabupaten Brebes dan WA (16) warga Brebes.
"Keduanya kini mendekam di sel Mapolres Tegal Kota dan diancam dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan," tegas kasat reskrim.
Barang bukti yang diamankan yakni ponsel merek Xiaomi tipe Note 5 warna Silver dengan kisaran harga Rp 1,5 juta dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi G-5616-ZJ yang dipakai pelaku beraksi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.