Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Status Tersangka Dua Calon Wali Kota Malang Tak Pengaruhi Proses Pilkada

Zaenuddin menjelaskan diberikannya status tersangka kepada dua pasangan calon wali Kota Malang tidak akan mempengaruhi status pemilihan calon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penetapan Status Tersangka Dua Calon Wali Kota Malang Tak Pengaruhi Proses Pilkada
Tribujatim.com
Dua Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban dan Mochammad Anton. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD oleh KPK, Rabu (21/3/2018).

Penetapan sebagai tersangka tetap dilakukan meski pria yang akrab disapa Abah Anton itu sudah menjadi peserta Pilkada Kota Malang.

Parahnya, rival Abah Anton di Pilkada Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban juga ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima fee dari pejabat eksekutif (saat menjabat di DPRD Kota Malang).

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin, memastikan pencalonan dua calon wali kota Malang tetap berlanjut.

Baca: Para Simpatisan Jaga Ketat Rumah Abah Anton Pasca Ditetapkan Tersangka

Zaenuddin menjelaskan diberikannya status tersangka kepada dua pasangan calon wali Kota Malang tidak akan mempengaruhi status pemilihan calon.

Berita Rekomendasi

"Persoalan terhadap status tersangka, yang melekat pada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Kota Malang, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan," jelasnya.

Kendati dua calon pasangan wali Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua calon masih bisa maju di pemilihan wali Kota Malang.

Status pasangan calon wali kota bisa gugur jika telah mendapat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca: Misteri Ratusan Kartu Indonesia Pintar di Kios Laundry Sukolilo

Namun selama belum ada putusan tersebut, calon wali kota masih bisa maju di pemilihan.

"Selama tidak ada keputusan yang sifatnya inkracht, masih bisa. Kedua tahapan tetap akan dijalankan sesuai dengan ketetapan dan tanggal 27 Juni 2018 tetap dilaksanakan pencoblosan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 19 tersangka kasus dugaan suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan calon wali Kota Malang, Mohammad Anton dan Yaqud Ananda Gudban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas