Penetapan Status Tersangka Dua Calon Wali Kota Malang Tak Pengaruhi Proses Pilkada
Zaenuddin menjelaskan diberikannya status tersangka kepada dua pasangan calon wali Kota Malang tidak akan mempengaruhi status pemilihan calon.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ayu Mufidah KS
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Wali Kota Malang, Mochammad Anton ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD oleh KPK, Rabu (21/3/2018).
Penetapan sebagai tersangka tetap dilakukan meski pria yang akrab disapa Abah Anton itu sudah menjadi peserta Pilkada Kota Malang.
Parahnya, rival Abah Anton di Pilkada Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban juga ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima fee dari pejabat eksekutif (saat menjabat di DPRD Kota Malang).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin, memastikan pencalonan dua calon wali kota Malang tetap berlanjut.
Baca: Para Simpatisan Jaga Ketat Rumah Abah Anton Pasca Ditetapkan Tersangka
Zaenuddin menjelaskan diberikannya status tersangka kepada dua pasangan calon wali Kota Malang tidak akan mempengaruhi status pemilihan calon.
"Persoalan terhadap status tersangka, yang melekat pada pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU Kota Malang, tidak akan mempengaruhi proses pencalonan," jelasnya.
Kendati dua calon pasangan wali Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua calon masih bisa maju di pemilihan wali Kota Malang.
Status pasangan calon wali kota bisa gugur jika telah mendapat keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca: Misteri Ratusan Kartu Indonesia Pintar di Kios Laundry Sukolilo
Namun selama belum ada putusan tersebut, calon wali kota masih bisa maju di pemilihan.
"Selama tidak ada keputusan yang sifatnya inkracht, masih bisa. Kedua tahapan tetap akan dijalankan sesuai dengan ketetapan dan tanggal 27 Juni 2018 tetap dilaksanakan pencoblosan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan sebanyak 19 tersangka kasus dugaan suap P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Dari 19 tersangka, dua di antaranya merupakan pasangan calon wali Kota Malang, Mohammad Anton dan Yaqud Ananda Gudban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.