Tiga Orang Jadi Tersangka Terkait Kasus Video Asusila di Sambas, Salah Satunya yang Merekam
Kasus persekusi hingga memvideokan adegan asusila dan kini video asusila tersebut viral di media sosial
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus video asusila yang viral di media sosial menetapkan tiga tersangka.
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Ada pun ketiga tersangka tersebut, yakni RZ (25), wiraswasta yang merupakan warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Kemudian, HD alias BD (32), petani yang merupakan warga Dusun Melati, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Serta, DE alias DT (28), seorang wiraswasta warga Dusun Setingga, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Paloh. Yang menjadi saksi dalam perkara ini adalah, Pelapor, Korban dan Terlapor (Berkas perkara splitsing)," jelasnya.
AKP Real menerangkan, kasus persekusi hingga memvideokan adegan asusila, dan kini video asusila tersebut viral di media sosial.
Baca: Wanita dalam Video Mesum Sambas Ternyata Masih Berusia 15 Tahun
Diperkirakan terjadi pada akhir tahun 2015, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Lokasi kejadian, menurut keterangan korban dan tersangka di belakang bangunan sarang burung walet, yang terletak di Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah fakta mencengangkan, mengungkap kasus video mesum warga Sambas.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dari belasan pelaku persekusi terhadap korban AN dan NT, satu orang akhirnya diketahui sebagai pelaku yang merekam video adegan asusila korban AN dan NT.
"Bahwa yang merekam atau memvideokan peristiwa tersebut adalah Rizal," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Sambas," tambahnya.
Lanjut Kasat Reskrim, menurut keterangan yang diperoleh dari korban. Korban membenarkan bahwa dirinya lah yang berperan sebagai perempuan di dalam video yang kini telah beredar luas di masyarakat tersebut.
"Telah kami peroleh keterangan dari korban AN, dia membenarkan bahwa seorang wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.