Maling di Lembata Ditangkap di Batam
Anton Ohi, warga asal Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi di Batam, Kamis (22/3/2018).
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Anton Ohi, warga asal Kelurahan Lewoleba Timur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diringkus polisi di Batam, Kamis (22/3/2018).
Anton dicokok setelah diidentifikasi melakukan tindak pencurian barang perhiasan emas di kediaman Maria Goreti, di Lamahora, awal Maret 2018. Setelah curi di Lewoleba, Anton lari ke Batam hingga akhirnya dijemput polisi.
Informasi yang dihimpun Pos-Kupang.Com di Lewoleba, menyebutkan, suatu hari di awal Maret, Anton datang ke kediaman Maria Goreti untuk menghantar ikan. Maklum, adik perempuan Anton tinggal di rumah tersebut.
Beberapa hari berikutnya, ketika Maria Goreti kembali dari kantor, ia mendapati kamar tidurnya dalam keadaan terbuka. Sementara lemari tempat penyimpanan barang perhiasan emas miliknya dalam keadaan rusak.
Lemari tersebut dicongkel oleh seseorang. Ketika ia membuka lemari tersebut, korban tak menemukan perhiasan emas yang biasa disimpan di salah satu rak lemari pakaian tersebut.
Maria Goretilantas melaporkan kasus kehilangan barang perhiasan emas tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian terjun ke tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi kejadian, polisi melakukan olah TKP, termasuk mengidentifikasi jejak pelaku tatkala menggasak perhiasan emas di rumah Maria Goreti tersebut.
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Bertaruh Nyawa Untuk Bisa Bersekolah
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Di rumah itu, polisi melihat jejak kaki oknum pelaku di dekat jendela kamar korban. Polisi juga menemukan kemungkinan oknum pelaku masuk ke kamar korban melalui ventilasi di atas jendela kamar korban.
Seusai mengolah TKP, polisi melakukan identifikasi. Polisi juga mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat penjualan barang perhiasan emas tersebut.
Upaya tersebut rupanya membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan identitas pelaku kemudian melacaknya, dan beberapa pekan setelahnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah mencuri barang perhiasan tersebut, Anton lantas menjualnya ke Pasar Pada, Lewoleba. Di pasar tersebut, semua perhiasan emas seperti dua kalung, anting, cincin dan gelang, dijual pelaku dengan harga yang relatif murah. Dari hasil penjualan barang itu, Anton kemudian kabur ke Batam.
“Pelaku baru dibawa pulang ke Lewoleba, Kamis (22/3/2018) kemarin. Pelaku diringkus polisi di Batam kemudian digelandang pulang ke Lewoleba. Dua aparat Polres Lembata yang menjemput pelaku di Batam,” ujar Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Jumat (23/3/2018). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.