Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelarian DPO Kasus Pembobolan Rumah Berakhir Setelah Dia Kembali ke Batam

Enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Sagulung, akhirnya pelarian Jonatan Ajam Sitorus berakhir.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelarian DPO Kasus Pembobolan Rumah Berakhir Setelah Dia Kembali ke Batam
Tribun Batam/Ian Pertanian
Anggota Polsek Sagulung menggiring Jonathan usai ditangkap dalam kasus kriminal, Minggu (25/3/2018). TRIBUN BATAM/IAN PERTANIAN 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Enam bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Sagulung, akhirnya pelarian Jonatan Ajam Sitorus berakhir.

Jonatan sebelumnya melakukan aksi pembobolan rumah dan pencurian motor di Kaveling Kamboja Sagulung.

Jonatan, diketahui menjadi salah satu pelaku pembobolan dan pencurian motor di Kavling kamboja setelah rekannya diamankan polisi enam bulan lalu.

Saat ini temannya itu sudah menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Barelang Batam setelah divonis di pengadilan.

Baca: Gedi Tikam Tetangganya Hingga Tewas Usai Pesta Ballo

Jonatan diketahui setelah melakukan pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor langsung kabur ke Karimun dan selanjutnya kabur ke Medan.

Merasa kasusnya sudah tidak diungkap lagi Jonatan kembali ke Batam.

Berita Rekomendasi

"Jadi kita mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pembobolan rumah di Kavling Kamboja sudah berada di Batam," kata Plt Kanit Reskrim Polsek Sagulung Aiptu Masri, Minggu (26/3/2018).

Baca: Jenia Tak Menyangka Jasad Tergantung di Pohon Belakang Rumahnya Ternyata Sang Suami

Dia mengatakan polisi selama ini kesulitan mengamankan pelaku karena tempatnya selalu berpindah-pindah.

"Di Medan pelaku sering berpindah tempat, itu yang membuat kita sedikit kesulitan untuk melakukan penjemputan," kata Masri.

Dia juga mengatakan Jonatan diamankan setelah mengetahui keberadaan pelaku yang kembali ke Batam.

Baca: Puluhan Tahun Menjadi Juru Parkir, Asnawi Sudah Dua Kali Menunaikan Ibadah Haji

"Pelaku kita amankan di tempat persembunyiannya pada Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 05.00 WIB," kata Masri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas