Dimulai Pertengkaran Antar Anak, Dua Wanita Berkerabat Ini Turut Campur, Akhirnya Jadi Urusan Polisi
Yusnita Rohma tak mengira jika perbuatan yang dilakukannya harus berurusan dengan Polsek Tegalsari Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Yusnita Rohma tak mengira jika perbuatan yang dilakukannya harus berurusan dengan Polsek Tegalsari Surabaya.
Wanita 35 tahun ini berurusan dengan polisi lantaran menganiaya perempuan lain yang tinggal serumah.
Ya, Yusnita menganiaya Eni Linawati (46) yang tak lain istri siri dari adiknya.
Keduanya tinggal satu rumah di Jl Kampung Malang Kulon I Surabaya.
Baca: Mujiono Syok Sekaligus Malu Sekardus Uang yang Dibawa ke Bank Ternyata Palsu, Ngaku Korban Penipuan
Penganiayaan yang terjadi pada 20 Maret 2018, bermula dari pertengkaran anak pelaku dan anak korban.
Lantaran pertengkaran anak, Eni menegur anak Yusnita.
Atas ulah Eni, Yusnita tidak terima dan marah. Kedua wanita itu terlibat cekcok mulut.
"Saat cekcok, Yusnita mendorong muka korban dan hingga luka-luka," sebut Kapolsek Tegalsari Surabaya, Kompol David Triyo Prasojo melalui Kanit Reskrim Iptu Zainal Abidin, Senon (26/3/2018).
Kejadian terus berlanjut, kata Abidin, Yusnita masuk kamar dan mengambil potongan besi pipa dengan panjang 30 cm.
"Potongan besi ternyata dipukulkan ke muka korban," jelas Abidin.
Akibat pukulan besi yang dilakukannya, korban mengalami luka di wajah dan kepala.
Korban yang tak terima dianiaya akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Tegalsari.
Dari laporan tersebut, polisi menindaklanjuti dengan mendatangi rumah pelaku dan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.