Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pemain PSMS Diamankan Polisi, Ini Sangkaannya

Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, benar soal pelaku yang sudah diamankan dan dijerat tiga pasal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantan Pemain PSMS Diamankan Polisi, Ini Sangkaannya
Ist
Ayl saat diinterogasi oleh personel polisi, di Polrestabes Medan, Senin (26/3/2018) 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Personel Reskrim Polrestabes berhasil amankan Ayl, mantan pemain PSMS Medan.

Sebelumnya Ayl diduga melakukan perampokan dan penganiyaan terhadap seorang wanita berinisial Am (26).

Diketahui Ayl (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, karena diduga melakukan perampokan, penganiayaan serta percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita, Am (26) warga asal Sidikalang, Dairi yang kini berdomilisi di Kota Medan.

Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, benar soal pelaku yang sudah diamankan dan dijerat tiga pasal.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Untuk pelaku dijerat pasal 365, 335, 351. Untuk berkas masih dalam proses hingga selesai untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya melalui seluler, Senin (26/3/2018).

Dimana pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah pasal pencurian dengan Kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

BERITA TERKAIT

Untuk pasal 335 yang berbunyi "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Di mana Pasal 351 berbunyi,
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum

Baca: Koalisi Pemantau Peradilan Tuntut Jokowi Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Sementara itu Am yang juga diwawancarai di Mapolrestabes mengungkapkan jika ia berkenalan dengan tersangka sejak Agustus 2017, melalui aplikasi kencan online Tinder

"Saya pernah video call dengan tersangka yang saat itu kenakan seragam pemain bola, dan saat itu ia mengaku masih di Jakarta. AYL juga pernah mengajak saya untuk ketemu, namun saya menolaknya," ungkap korban yang berprofesi sebagai SPG Parfum itu.

Disebutkan korban, Sabtu (24/2/2018) tersangka menelepon Am untuk mengajaknya ke hotel dan diupah Rp 1,7 juta, dengan alasan teman-temannya yang sudah menunggu di hotel mau beli parfum.

Awalnya korban menyetujuinya, namun tiba-tiba korban curiga dan menolak ajakan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas