Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Dinas DPRD Ende Dibiayai PDAM

Pinjaman itu semata-mata untuk memperlancar urusan Perda penyertaan modal dari Pemda Ende kepada PDAM Ende sebesar Rp 3,5 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Perjalanan Dinas DPRD Ende Dibiayai PDAM
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Soedarsono 

Laporan Wartawan POs-Kupang.com, Rmualdus Pius

TRIBUNNEWS.CO0M, ENDEDPRD Ende meminjam uang ke PDAM, sebesar Rp 70 juta yang digunakan sebagai perjalanan dinas konsultasi dan asistensi ke Kupang dan Jakarta.

Ini terkait terkait dengan Perda penyertaan modal dari Pemda Ende ke DPRD Kabupaten Ende sebesar Rp 3,5 Miliar.

Dirut PDAM Ende, Soedarsono saat ditemui di kantornya, Selasa (27/3/2018), mengatakan pinjaman itu sudah dikembalikan oleh DPRD Kabupaten Ende.

Ia menyakinkan bahwa uang semata-mata uang pinjaman dan tidak ada tujuan atau maksud apapun untuk menyuap anggota DPRD Ende atau yang sekarang dikenal dengan gratifikasi.

Pemberian pinjaman itu semata-mata untuk memperlancar urusan Perda penyertaan modal dari Pemda Ende kepada PDAM Ende sebesar Rp 3,5 Miliar.

Soerdarsono mengatakan segala keterangan maupun bukti peminjaman dan pengembalian telah diperlihatkan ke penyidik kepolisian dan dia selaku Dirut PDAM Ende juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dari Polres Ende.

Berita Rekomendasi

Baca: Keluhkan Temannya yang Suka Kentut dan Mendengkur, Mahasiswa Ini Ditikam Saat Tidur

Menurut Soedarsono selaku Dirut PDAM Ende dia dan juga para karyawan PDAM Ende bekerja keras guna memajukan PDAM Ende yang tentunya berimbas kepada masyarakat.

Pihaknya ujar Soedarsono terus mencari terobosan untuk perkembangan PDAM Ende termasuk mengajukan penyertaan modal kepada Pemda Ende.

Namun demikian ujar Soerdarsono kerja keras para karyawan PDAM Ende terkadang dipolitisisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Soedarsono mengatakan pihaknya telah mempasrahkan kasus yang ada tersebut ke aparat penegak hokum dan saat ini dia tidak mau berbicara banyak. Saat ini konsentrasi dirinya mengurus PDAM Ende untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Ende secara umum.

“Iya kita tunggu saja di proses persidangan di Pengadilan kalau memang kasus tersebut terus ditingkatkan,” kata Soedarsono.

Soedarsono mengatakan pihaknya dan segenap karyawan PDAM Ende adalah orang-orang professional yang taunya hanya bekerja sesuai dengan tugas pokok masing-masing guna melayani masyarakat Kabupaten Ende guna memenuhi kebutuhan akan air bersih.

Dengan adanya tuduhan kasus gratifikasi yang juga dialamatkan ke PDAM Ende membuat pihaknya cukup merasa terganggu namun demikian pihaknya berusaha berkonsentrasi untuk melayani masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas