Janjikan Bisa jadi PNS, Tiga Orang Ini Raup Rp 4,9 Miliar
Sedangkan Herri yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat kini tinggal di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jaminan lolos seleksi tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah beredar cukup lama.
Modus tersebut sudah dilakulan oleh para tersangka sejak tahun 2012.
Para tersangka yang kini ditahan oleh petugas Polrestabes Semarang adalah Maria Sri Endang (59), Windu Prabowo (28), dan Herry Sucipto (59).
Baca: Misteri Ali Penipu Uang Rp 4,5 Miliar Mujiono, Orang Kuat Dari Blitar yang Sulit Dihubungi?
Maria merupakan warga asal Kecamatan Tembalang dan Windu tinggal di Kecamatan Semarang Tengah.
Sedangkan Herri yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat kini tinggal di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Mereka bertiga telah melakukan aksi penipuan itu tak hanya di sekeliling Jawa Tengah saja, melainkan hingga Surabaya, Bandung, Medan, Lampung, dan Bengkulu.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan bahwa sudah ada 14 korban yang telah melapor kepada pihaknya.
Meski begitu, ia meyakini bahwa korban dari aksi penipuan Maria CS bisa mencapai hingga ratusan korban.
"Sudah beroperasi sejak tahun 2012. Korbannya sudah ratusan, hanya saja yang melapor baru 14 orang," kata Kombes Pol Abioso kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/3/2018).
Abi, sapaan akrabnya, mengungkapkan, kerugian dari 14 pelapor tersebut bahkan mencapai Rp 4,9 miliar lebih.
Banyak korban kepincut tawaran lolos tes CPNS karena Maria CS memiliki semacam surat keterangan resmi berlabel dari Kementerian tertentu.
Bahkan tak hanya suratnya saja, melainkan terdapat juga amplop beserta stempel resmi yang membuat orang semakin terperdaya oleh modus Maria CS.