Napi Lapas Ngawi Menipu Warga, Modusnya Bisnis Jualan Pulsa
Pelaku penipuan asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur menjalankan aksinya dari dalam bui dan menggunakan tenaga rekannya untuk menipu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Pelaku penipuan asal Kabupaten Ngawi Jawa Timur menjalankan aksinya dari dalam bui dan menggunakan tenaga rekannya untuk menipu dengan modul bisnis pulsa.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Salatiga menangkap salah satu pelaku yakni Bagus Ferdian Kholid (19) di salah satu toko di Jalan Kartini, Rabu (28/3/2018).
Peristiwa ini bermula saat Jumat (23/3/2018) korban yang bernama Rekah Supriyati (30), warga Desa Tlumpakan Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, ditawari peluang usaha oleh pelaku lain yang bernama Feri Cahyono (30), warga Desa Sumangko Kecamatan Wedungan, Ngawi melalui telepon.
Feri yang mengaku masih bersaudara dengan korban mulanya meminta korban untuk mengirimkan pulsa dan sejumlah uang melalui rekening seseorang.
Baca: Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian
Menurut Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng, pada Rabu (28/3/2018) petang, korban dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen.
Setelah uang ditransfer, pelaku Feri kemudian meminta pelaku Bagus untuk mengambil secara tunai dan mengantarkan uangnya ke penjara di Ngawi saat jam besuk.
"Korban baru menyadari telah ditipu saat ia sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 29 juta dalam bentuk pulsa dan uang yang ditransfer," katanya.
Polisi yang kemudian menindak lanjuti laporan korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Bagus.
Seusai ditangkap, Bagus kemudian mengaku ia dipekerjakan oleh pelaku Feri yang saat ini mendekam di bui karena kasus kepemilikan narkoba.
Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya
Dari tangan bagus, didapatkan 15 lembar kartu SIM dan dua unit ponsel serta satu nomor rekening bank atas nama Iwan Muryanto.
Kasatreskrim menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan secara online.
Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan pada tersangka napi di Lapas Ngawi.
"Sedangkan untuk tersangka Bagus Ferdian dibawa untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Salatiga," tambah Kepala Bagian Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma.