Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Ibunya Sendiri di Lampung Ternyata Gangguan Jiwa, Ini Langkah Polisi

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran pun membenarkan hasil observasi yang dikeluarkan pihak RSJ.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pembunuh Ibunya Sendiri di Lampung Ternyata Gangguan Jiwa, Ini Langkah Polisi
Tribun Lampung/Hanif Musatafa
Agus Wulansah tersangka pembunuh ibu kandungnya sendiri 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung telah mengeluarkan hasil observasi kejiwaan Agus Wulansah (25), tersangka pembunuhan ibu kandung.

Agus yang menghabisi nyawa ibunya, Eti Yulia (48) di Perumahan Gria Rubi Sukadanaham, Kamis (1/3/2018) lalu, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Hal ini sesuai dengan nomor surat hasil visum 441/793/V11.03/2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran pun membenarkan hasil observasi yang dikeluarkan pihak RSJ.

"Tim dokter ahli kejiwaan menyatakan bahwa pelaku (Agus) pembunuh ibu kandungnya sendiri dinyatakan mengalami gangguan jiwa," ungkap Hapran, Rabu (28/3/2018).

Meski surat hasil visum sudah dikantongi, Hapran mengaku tetap akan melakukan pengumpulan keterangan-keterangan dari saksi ahli, yakni dokter spesialis jiwa yang mengobservasi Agus.

"Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup. Kami juga akan memintai keterangan dokter yang mengobservasi. Ini untuk memastikan bahwa tersangka positif menderita gangguan jiwa atau tidak," katanya.

Berita Rekomendasi

Terkait pelaku bisa dibebaskan atau mendapatkan perawatan di RSJ, kata Hapran, hal itu bisa dilakukan setelah ada keterangan pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya.

"Sesuai prosedur yang ada, pihak kepolisian bisa menghentikan penyidikan setelah dikeluarkannya surat SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan)," ujarnya.

Hapran memastikan, pihaknya tidak serta merta menghentikan perkara meski telah mengetahui hasil observasi RSJ.

Menurutnya, hasil observasi tersebut sebagai pelengkap berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Ya misal dinyatakan gila, SP3-nya juga di kejaksaan," tandasnya.

Humas RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan, pihaknya siap dimintai keterangan terkait hasil observasi Agus.

"Polisi berhak mengambil keputusan apakah kejiwaan Agus positif atau tidak," ujarnya.

Terkait Agus dirawat di RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan tergantung pihak keluarga.

"Biasanya kalau pasien yang positif mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa langsung ditahan, tapi tergantung keluarga," tutupnya.(hanif mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tersangka Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas