Pembunuh Ibunya Sendiri di Lampung Ternyata Gangguan Jiwa, Ini Langkah Polisi
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran pun membenarkan hasil observasi yang dikeluarkan pihak RSJ.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung telah mengeluarkan hasil observasi kejiwaan Agus Wulansah (25), tersangka pembunuhan ibu kandung.
Agus yang menghabisi nyawa ibunya, Eti Yulia (48) di Perumahan Gria Rubi Sukadanaham, Kamis (1/3/2018) lalu, dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sesuai dengan nomor surat hasil visum 441/793/V11.03/2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Hapran pun membenarkan hasil observasi yang dikeluarkan pihak RSJ.
"Tim dokter ahli kejiwaan menyatakan bahwa pelaku (Agus) pembunuh ibu kandungnya sendiri dinyatakan mengalami gangguan jiwa," ungkap Hapran, Rabu (28/3/2018).
Meski surat hasil visum sudah dikantongi, Hapran mengaku tetap akan melakukan pengumpulan keterangan-keterangan dari saksi ahli, yakni dokter spesialis jiwa yang mengobservasi Agus.
"Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup. Kami juga akan memintai keterangan dokter yang mengobservasi. Ini untuk memastikan bahwa tersangka positif menderita gangguan jiwa atau tidak," katanya.
Terkait pelaku bisa dibebaskan atau mendapatkan perawatan di RSJ, kata Hapran, hal itu bisa dilakukan setelah ada keterangan pengajuan penangguhan penahanan dari keluarganya.
"Sesuai prosedur yang ada, pihak kepolisian bisa menghentikan penyidikan setelah dikeluarkannya surat SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan)," ujarnya.
Hapran memastikan, pihaknya tidak serta merta menghentikan perkara meski telah mengetahui hasil observasi RSJ.
Menurutnya, hasil observasi tersebut sebagai pelengkap berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
"Ya misal dinyatakan gila, SP3-nya juga di kejaksaan," tandasnya.
Humas RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan, pihaknya siap dimintai keterangan terkait hasil observasi Agus.
"Polisi berhak mengambil keputusan apakah kejiwaan Agus positif atau tidak," ujarnya.
Terkait Agus dirawat di RSJ Provinsi Lampung, David mengatakan tergantung pihak keluarga.
"Biasanya kalau pasien yang positif mengalami gangguan kejiwaan tidak bisa langsung ditahan, tapi tergantung keluarga," tutupnya.(hanif mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tersangka Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Pembunuhan Ibu Kandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.