Siswa SMA di Mojokerto yang Tertangkap Mengedarkan Sabu-sabu Dapat Dispensasi Ikut Ujian
DN (19) tersangka pengedar sabu-sabu yang berstatus pelajar SMA kelas XII di Mojokerto dipastikan dapat mengikuti Ujian Nasional
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - DN (19) tersangka pengedar sabu-sabu yang berstatus pelajar SMA kelas XII di Mojokerto dipastikan dapat mengikuti Ujian Nasional Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBN-BK) di sekolahnya.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto bakal memberikan kesempatan terhadap tersangka untuk mengikuti ujian akhir di sekolahnya.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata mengatakan telah memberikan kelonggaran terhadap tersangka DN agar bisa mengikuti ujian sekolah meski penyidikan terkait kasus pengedar narkoba ini tetap berjalan.
"Kami telah berkoordinasi bersama pihak kepala sekolah yang bersangkutan agar tersangka bisa mengikuti ujian," tuturnya, Jumat (30/3/2018).
Leo menjelaskan anggotanya akan mengawal tersangka saat melaksanakan ujian di sekolahnya, Senin (2/4/2018) pekan depan.
"Akan kami atensi, kita bantu dispensasi untuk tersangka tetap melakukan ujian nasional," tutur mantan Kapolres Kota Batu ini.
Seperti yang diberitakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu-sabu.
Polisi menangkap tersangka DN (19) warga Desa Kebubagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini diciduk lantaran terbukti mengedarkan narkoba. Tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar kelas XII di Mojokerto.
Dia ditangkap bersama dua pembelinya bernama Gandi Rahman Supriyo (18) warga Dusun Kaliputih Kecamatan Puri dan David Setiawan (19) warga Desa Kentilan Kecamatan Puri.
Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram.