Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

73 TKI Asal Jateng yang Tertahan Dua Bulan di Imigrasi Malaka Hari Ini Tiba di Semarang

Sebanyak 73 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) yang tertahan di Imigrasi Malaka Malaysia selama dua bulan akan mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 73 TKI Asal Jateng yang Tertahan Dua Bulan di Imigrasi Malaka Hari Ini Tiba di Semarang
Tribun Jateng/Akhtur Gumilang
Kepala Seksi Perlindungan Dan Pemberdayaan BP2TKI Jateng Wilayah Semarang, Rodli ikut menunggu kedatangan 73 TKI di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (31/3/2018). TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 73 TKI asal Jawa Tengah (Jateng) yang tertahan di Imigrasi Malaka Malaysia selama dua bulan sejak Januari 2018 lalu akan mendarat di Bandara Ahmad Yani Semarang, Sabtu (31/3/2018) ini.

Keberangkatan dari Malaysia ini dibagi tiga kloter pada hari ini.

Sembilan orang pada kloter pertama telah sampai di Semarang dan harus menunggu sisanya di Kantor BP2TKI Jateng.

Untuk kloter kedua dan terakhir akan tiba di Semarang pada sore hari.

Baca: Mahfud MD: Tito Karnavian Cocok Jadi Calon Wakil Presiden

Kepala Seksi Perlindungan Dan Pemberdayaan BP2TKI Jateng Wilayah Semarang, Rodli ikut menunggu kedatangan para TKI tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Rodli menyebutkan hari ini mereka semua akan kembali ke kota atau kabupatennya masing-masing.

"Kita kumpulkan dulu di kantor kami. Mereka semua kembali ke Indonesia karena selama dua bulan harus ditahan di Shelter Imigrasi Malaka, Malaysia sebagai saksi," kata Rodli kepada Tribun Jateng, Sabtu (31/3/2018).

Menurutnya, selama ini terdapat kesalahan dari pihak agensi Selangor karena menempatkan kerja di Malaka, yakni sebuah perusahaan bernama Dominant Opto Technologist SDN BHD.

Baca: Bilal Abdul Fateen Tersangka Pembunuhan Enen Cahyati, Kini Diburu Interpol

Aturan baru yang berlaku di Malaysia adalah bahwa setiap agensi harus menempatkan tenaga kerja asing sesuai daerah atau provinsi masing-masing di Malaysia.

"Ada aturan baru di Malaysia. Saya perkirakan aturan tersebut kurang disosialisasikan pemerintah Malaysia kepada setiap agensi. Sebab, akhirnya beberapa TKI yang sudah dua tahun bekerja di Malaka lewat agensi yang sama, harus tertahan juga selama dua bulan itu," jelasnya.

Sementara itu, 23 TKI yang sebelumnya dinyatakan lolos akhirnya lebih memilih juga untuk kembali ke tanah air.

Pasalnya, kata Rodli, 23 TKI itu merasa tidak nyaman dan tak ada pernyataan pasti dari pihak perusahaan, apakah mulai bekerja atau tidak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas