Aksi Pencurian Terungkap Saat Penadah Hubungi Pemilik Ponsel
Dua penadah barang curian itu terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Bangkalan, Samsul Arifin (39), warga Kampung Jengkebuan, Kelurahan Pangeranan diciduk anggota Satreskrim Polres setempat usai membobol rumah tetangga di Jalan Akhmad Marzuki Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Rabu (30/3/2018).
Ia memasuki rumah itu menggunakan tangga melalui atap dan jendela tak terkunci.
Empat unit ponsel, dua unit laptop, dan sebuah jam tangan milik Abd Rahem (50) dibawa kabur.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, barang-barang hasil curian senilai total Rp 20 juta itu ia jual ke dua orang pembeli.
"Dua orang pembeli itu juga kami tangkap sebagai penadah karena membeli barang hasil curian," ungkapnya.
Kasus pencurian itu terungkap setelah salah seorang dari penadah itu menghubungi korban melalui ponsel yang dibelinya dari pelaku.
"Di posel itu hanya ada satu nomor telpon korban. Korban lantas melapor usai menerima telpon dari penadah," jelasnya.
Dua penadah barang curian itu terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP.
Sedangkan pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencuriam dengan pemberatan.
"Kami imbau masyarakat tidak tergiur dengan barang berharga yang dijual dengam harga murah," pungkasnya.