Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Pencurian Terungkap Saat Penadah Hubungi Pemilik Ponsel

Dua penadah barang curian itu terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aksi Pencurian Terungkap Saat Penadah Hubungi Pemilik Ponsel
Net
Ilustrasi pencurian iPhone 

TRIBUNNEWS.COM,  BANGKALAN - Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Bangkalan, Samsul Arifin (39), warga Kampung Jengkebuan, Kelurahan Pangeranan diciduk anggota Satreskrim Polres setempat usai membobol rumah tetangga di Jalan Akhmad Marzuki Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Rabu (30/3/2018).

Ia memasuki rumah itu menggunakan tangga melalui atap dan jendela tak terkunci.

Empat unit ponsel, dua unit laptop, dan sebuah jam tangan milik Abd Rahem (50) dibawa kabur.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan, barang-barang hasil curian senilai total Rp 20 juta itu ia jual ke dua orang pembeli.

"Dua orang pembeli itu juga kami tangkap sebagai penadah karena membeli barang hasil curian," ungkapnya.

Kasus pencurian itu terungkap setelah salah seorang dari penadah itu menghubungi korban melalui ponsel yang dibelinya dari pelaku.

"Di posel itu hanya ada satu nomor telpon korban. Korban lantas melapor usai menerima telpon dari penadah," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dua penadah barang curian itu terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP.

Sedangkan pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencuriam dengan pemberatan.

"Kami imbau masyarakat tidak tergiur dengan barang berharga yang dijual dengam harga murah," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas