Rutan Lhoksukon Pindahkan 15 Napi Narkoba ke LP Langsa
Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu memindahkan 15 narapidana yang tersandung kasus narkoba dengan hukuman berat ke LP Kelas III Langsa.
Editor: Dewi Agustina
![Rutan Lhoksukon Pindahkan 15 Napi Narkoba ke LP Langsa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemindahan-napi-lapas-labuhan-ruku.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu (31/3/2018) memindahkan 15 narapidana yang tersandung kasus narkoba dengan hukuman berat ke LP Kelas III Langsa.
Proses pemindahan dikawal ketat puluhan personel Polres Aceh Utara bersenjata lengkap mulai dari dalam rutan, sepanjang perjalanan hingga sampai ke tujuan.
Kepala Cabang Rutan Lhoksukon, Yusnal kepada Serambi menyebutkan, pemindahan napi dengan hukuman berat itu karena daya tampung Rutan Lhoksukon sudah melebihi kapasitas.
"Jumlah napi dan tahanan di rutan kita sudah mencapai 393 orang. Setelah kita pindahkan 15 orang, sekarang tersisa 378 orang. Itupun masih melebihi kapasitas karena idealnya di Rutan Lhoksukon hanya 75 orang," ujar Yusnal.
Baca: Korban Sempat Melambaikan Tangan di Tengah Kobaran Api Tapi Nasir Tak Kuasa Menolong
Menurut Yusnal, dari 15 napi yang dipindahkan tersebut ada lina napi yang divonis seumur hidup.
Sedangkan lainnya juga hukuman berat yaitu pada lima tahunan.
"Jadi selain untuk mengurangi over kapasitas, juga untuk keamanan, apalagi di rutan ini tak bisa menampung napi dengan hukuman berat," katanya.
Napi dengan hukuman berat yang dipindahkan itu masing-masing Sulaiman Ruddin bin Zulkifli (24) penduduk Blang Rheue, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Agus Saputra bin Zamzami (21) warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
M Nadir alias Ucil bin Abdullah (33) asal Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dan Jailani Razali alias Lani bin Razali (30) warga Desa Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca: Putranya Tewas di Tangan Menantu, Slamet: Anak Saya tidak Bersalah Kenapa Sampai Dibunuh
Berikutnya, Bukhari bin M Kasem (30) warga Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Abdurrahman bin Ishak (26) warga Desa Ulee Matang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, M Nasir bin M Yunus (38) asal Desa Pintu Makmur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Syukurillah bin Efendi (32) warga Desa Geulinggang, Kecamatan Lhoksukon, M Nasir bin M Salam (46) warga Desa Blang Seunong, Kecamatan Baktiya Barat.
Kemudian, Muhammad bin Muhammadiyah (29) asal Desa Arongan Lise, Kecamatan Baktiya, Tajul Maulana alias Tajul (28) warga Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Saiful alias Mun (39) warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Musriadi Alias Ombit (51) asal Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur, M Dahlan (48) warga Desa Rayeuk Kecamatan Matangkuli, dan Zulkifli alias Jul (40) warga Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie.(jaf)