Hendak Cabuli Mantan Pacar, Pemuda Bekas Napi Kasus Pembunuhan Diciduk Polsek Jebres Solo
Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22). Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22).
Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya ditemui Selasa (27/3/2018) siang.
Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.