Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat jadi Sasaran Aparat, Dermaga PPI Kembali Dilelang

Proyek lanjutan dengan item pembuatan cause way dan trestel dianggarkan Rp 22 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sempat jadi Sasaran Aparat, Dermaga PPI Kembali Dilelang
niko ruru/tribun kaltim
Dermaga untuk mendukung kegiatan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu di Pulau Sebatik yang mangkrak pekerjaannya. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali melelang proyek pembangunan dermaga untuk mendukung kegiatan Sentra Perikanan dan Kelautan Terpadu (SPKT) di Pulau Sebatik.

Seharusnya, proyek tersebut sudah tuntas tahun lalu namun karena pekerjaannya mangkrak, aparat hukumpun bergantian melakukan penyelidikan terhadap proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 53.698.006.000 ini.

Kepala Kantor  SPKT Sebatik, Wirahadi Santoso mengatakan, proyek mangkrak tersebut akan dilanjutkan dan diperkirakan tuntas pada Agustus 2018.

"Bulan lima selesai lelang infonya. Pekerjaannya dikebut karena Agustus akan diresmikan langsung Menteri KKP Susi Pudjiastuti," ujarnya, Senin (2/4/2018).

Dia mengungkapkan, proyek lanjutan dengan item pembuatan cause way dan trestel dianggarkan Rp 22 miliar.

Ini untuk melanjutkan sekitar 40 persen kegiatan yang belum selesai.

Berita Rekomendasi

Baca: Bertugas di Sebatik, Kapolri: Bisa Menyalurkan Hobi Mancing dan Berkebun

Selain untuk pembuatan cause way dan trestel, SPKT Sebatik juga mendapatkan pembangunan mushola, mess karyawan, gedung genset, bengkel nelayan, kedai nelayan serta pos jaga senilai Rp 6,5 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

"Semua targetnya Agustus 2018. Jadi nanti diresmikan serentak," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Nunukan, Ari Prasetya Panca Atmadja mengakui, pihaknya sedang menyoroti proyek yang tak juga tuntas setelah kontraktor diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaannya melalui perpanjangan kontrak.

Pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mencari tahu perbuatan pidana pada pekerjaan dimaksud.

"Kajari telah menugaskan tim untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan sejak 29 Januari," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan telaahan terhadap proyek yang diharapkan memudahkan nelayan menjual hasil tangkapannya itu. Jika nantinya ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan progress pekerjaan, tentu hal itu termasuk pelanggaran hukum.

"Kami segera turun lapangan untuk memeriksa semua. Kami lihat langsung, lalu panggil yang terlibat satu persatu," ujarnya.

Proyek tersebut dikerjakan PT Michelindo Cahaya Rejeki asal Surabaya yang didukung tenaga pengawas dari Muara Konsul - Bandung Jawa Barat.

Proyek dengan Nomor Kontrak : 191/PL410/01/PPK/V/2017 ini mulai dikerjakan pada 16 Mei 2017 dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender. Namun saat kontrak berakhir pekerjaan belum tuntas sehingga diperpanjang hingga akhir Desember 2017.

Pembangunan fisik dermaga untuk fasilitas pendukung kegiatan nelayan itu baru selesai sekitar 60 persen, dari total target pembangunan fisik sepanjang 950 meter dengan rincian, pancang cause way 200 meter dan trestel 750 meter.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas