Seorang Pendukung Pasangan Calon Wali Kota Madiun Diancam Pisau Simpatisan Paslon Lainnya
Seorang pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Harryadin Mahardika- Arif Rahman mendapat ancaman dari simpatisan paslon lain.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun, Harryadin Mahardika dan Arif Rahman bernama Slamet Riyadi (60) mendapat ancaman dari simpatisan pasangan calon lain.
Ancaman itu dilakukan pelaku bernama Yopi Nur Hidayat (39) di rumah korban, Jalan Merpati, Gang Cucak Rowo I no 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamagan Manguharjo Kota Madiun, Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku mengancam korban menggunakan pisau belati, dan meminta kepada korban agar tidak mencari massa untuk mendukung paslon nomor urut dua.
Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda
"Ya memang benar. Verbalnya seperti itu," kata Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018) pagi.
Selain mengancam menggunakan pisau, pelaku juga melakukan pengrusakan.
Gambar paslon nomor urut dua yang ditempel di sekitar rumah korban dirusak dengan pisau belati.
Kokok mengatakan, malam harinya dilakukan mediasi antar kedua belah pihak atas permasalahan tersebut.
Mediasi dihadiri tim dari kedua tim pasangan calon, PPL, anggota Reskrim Polres Madiun Kota, anggota Bhabinkamtibmas.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
"Hasil dari mediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta tidak akan mengulangi perbuatannya disertai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," katanya.
Kokok menambahkan, korban tidak melaporkan kejadian tersebut untuk diproses hukum dengan alasan pelaku sudah meminta maaf dan masih bertetangga, serta saling mengenal.
Permasalahan tersebut dipicu karena adanya perbedaan dukungan kepasa paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Kota Madiun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak pengancaman dan pengrusakan tersebut.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Namun, kata Logos masalah tersebut tidak diproses secara hukum lantaran sudah diselesaikan secara musyawarah.
"Benar tapi selesai di musyawarah," kata AKP Logos.
Logos enggan menjawab saat ditanya, mengapa pelaku tidak dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, karena telah melakukan pengancaman dan pengrusakan menggunakan pisau belati. (Surya/Rahadian Bagus)