Ditjen Bea Cukai Tangkap Warga Bangkok dan TKI Kedapatan Bawa Narkoba 2,4 Kilogram
Setelah dilakukan pemeriksaan Xray, petugas mencurigai barang mencurigakan didapatkan dari dalam tas pelaku
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
“(secara garis besar) Dari pengakuan tersangka jika dirinya sempat dititipi temannya saat dibandara Bangkok untuk membawa sabu sabu tersebut ke Indonesia,” ucapnya.
Baca: Kronologi Polisi di Madiun yang Meninggal Tiba Tiba Saat Ikuti Mobil Penjahat
Sudah kesekian kalinya bandar narkoba mencoba menyelundupkan sabu sabu melalui tenaga kerja Indonesia (TKI). Kondisi ini membuat Budi Prihatin dengan kondisi tersebut.
"Kebanyakan mereka mengaku jika kebutuhan ekonomi menjadi salah satu kendala mereka mau diperbudak untuk menyelundupkan sabu sabu ke Indonesia,” pungkasnya.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.
Penulis: Samsul Arifin
Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Warga Bangkok dan TKI asal Pamekasan Terciduk Bawa Sabu Seberat 2,4 Kg