KIP Lhokseumawe Surati KIP Aceh terkait Kondisi Ketuanya yang Tertangkap Nyabu
KIP Lhokseumawe secara resmi telah menyurati KIP Aceh, terkait kondisi Ketua KIP Lhokseumawe Syahrir M Daud yang ditahan polisi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe secara resmi telah menyurati KIP Aceh, terkait kondisi Ketua KIP Lhokseumawe Syahrir M Daud atau kerap disapa Tgk Matang yang ditahan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus narkoba.
"Benar, kita telah Surati KIP Aceh pada Senin sore kemarin," ujar Sekretaris KIP Lhokseumawe, M Rizal, Selasa (3/4/2018).
Menurut M Rizal, surat yang dikirim via e-mail tersebut hanya berisikan keterangan dari keluarga, yakni terkait kronologis pada malam hari sebelum Tgk Matang ditangkap.
Baca: Ketua KIP Lhokseumawe Ditangkap Kepergok Nyabu di Ruang Kerjanya
"Sesuai keterangan keluarga, pada malam ini, beliau minta izin keluar rumah hendak ke tempat persiapan pesta anak koleganya. Namun saat diketahui, Tgk Matang telah ditangkap di kantornya polisi," papar M Rizal.
Selain hal tersebut, KIP Lhokseumawe juga mengirim surat penahanan dari kepolisian yang ditujukan kepada pihak keluarga Tgk Matang.
Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
"Jadi kini kami sedang menunggu petunjuk lanjutan dari KIP Aceh," ujarnya.