Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konsumsi Sabu, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap Polisi

"Ya, status mereka sudah tersangka," sebut Fauzi, saat merilis hasil penangkapan di Mapolresta Jambi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Konsumsi Sabu, Ketua DPD PAN Batanghari Ditangkap Polisi
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Empat tersangka narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi, Jumat (29/3/2018) dini hari lalu sekira pukul 02.30 WIB, menangkap empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

2 orang yang ditangkap di antaranya putra mantan pejabat di Provinsi Jambi.

Baca: Curhat Hakim Maria Saat Pemilihan Ketua MK

Ke empat pelaku yang ditangkap adalah Ketua DPD PAN Batanghari, MH, putra mantan pejabat tinggi di Batanghari, serta FA putra mantan Walikota Jambi.

Dua orang pelaku lainnya adalah JG dan Ha.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/4/2018) membenarkan jika MH dan FA adalah putra mantan kepala daerah di Provinsi Jambi.

Baca: Top 3 Indonesian Idol Tanpa Eliminasi, Joan, Maria, dan Abdul Akan Kembali Tampil Pekan Depan

Berita Rekomendasi

"Ya, status mereka sudah tersangka," sebut Fauzi, saat merilis hasil penangkapan di Mapolresta Jambi.

Fauzi juga tidak menampik jika MH merupakan ketua partai di Kabupaten Batanghari.

Ditambahkan Fauzi, para pelaku ditangkap diduga usai mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca: Arief Hidayat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Selama Dirinya Menjabat Sebagai Ketua MK

Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap para pelaku.

"Saya dengar informasinya seperti itu (anak pejabat dan pengurus partai,red) Kita cek urine semuanya positif," kata Fauzi.

Saat ini keempat pelaku kata Fauzi, masih ditahan guna proses lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas