Polri Berikan Petunjuk untuk Masyarakat yang Masih Bingung Cara Membayar E-Tilang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inovasi dengan menciptakan sistem elektronik untuk pelanggaran tilang atau e-tilang.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inovasi dengan menciptakan sistem elektronik untuk pelanggaran tilang atau e-tilang.
Data yang terdapat pada prosedur e-tilang ini pun dianggap akan lebih akurat.
Namun, bagi yang belum mengetahui mekanisme jika mendapat e-tilangatau masih bingung menjalaninya, beberapa hal berikut ini harus diketahui.
POLRI kini sudah menerapkan e-tilang untuk mempermudah masyarakat tanpa harus hadir sidang.
Dikutip dari laman resmi POLRI pada Senin (2/4/2018), Pelanggar akan mendapatkan nomor BRI VIRTUAL akun (BRIVA).
Kemudian, kode tersebut dapat digunakan untuk membayar denda yang dikenakan pada pelanggar.
Jika pelanggar sudah melakukan pembayaran, aplikasi yang ada pada petugas dengan nama dan data pelanggar akan berubah menjadi hijau.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.