Warga Sebatik Haji An, Buronan Kasus Sabu Empat Kilogram
Pelaku mengemas sabu dalam plastik berukuran besar yang disimpan di kemasan Teh Qing Shan asal China.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Selain mengamankan dua warga Pulau Sebatik Andi Safri bin Adam (44) dan Kasmuding bin Ondong (38) yang menjadi kurir pembawa sabu seberat 4 kilogram dari Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia, Polisi juga memburu Haji An, warga Pulau Sebatik lainnya yang diduga sebagai pemilik barang.
"Kami masih melakukan pengejaran ke pemilik barang. Infonya ke Malaysia. Kami akan kerjasama dengan interpool," kata Kapolda Kalimantan Utara, Brigjen Pol Indrajit, Rabu (4/4/2018) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Nunukan.
Para tersangka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Modusnya mengemas sabu dalam plastik berukuran besar yang disimpan di kemasan Teh Qing Shan asal China.
Sabu lalu dimasukkan dalam tas ransel anak-anak bergambar Kapten Amerika.
Seperti diberitakan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 20.00 di Perairan Sungai Pancang, Pulau Sebatik tak jauh dari depan jembatan Pangkalan Batu, Sungai Pancang.
Indrajit mengatakan, kedua kurir itu melakukan perlawanan dengan membuang barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4 kilogram ke laut. Langkah itu dilakukan mereka untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.
Namun Polisi tak putus asa. Polisi harus terjun ke laut untuk mengejar barang bukti yang dikhawatirkan hanyut terbawa ombak.
"Saat perahu disergap, tas ransel berisi sabu 4 kilogram ini dibuang ke laut dengan menggunakan jangkar perahu. Sehingga pihak Kepolisian mengejar barang yang di buang dengan melompat ke laut,” ujarnya.