Calonkan Diri Jadi Anggota DPD Kaltara Minimal Kumpulkan 1.000 KTP Sebagai Syarat
Sebagai provinsi yang Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) di bawah 1 juta jiwa, maka syarat minimal dukungan calon anggota DPD hanya 1.000 pemilih.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Menjelang pemilihan umum atau pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai disibukkan dengan sejumlah pelaksanaan jadwal dan tahapan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara misalnya, sudah mulai mensosialisasikan syarat dukungan dan pengguna aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada sejumlah elemen masyarakat.
Ada beberapa substansi utama yang perlu diketahui. Pertama, syarat dukungan.
Sebagai provinsi yang Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) di bawah 1 juta jiwa, maka syarat minimal dukungan calon anggota DPD hanya 1.000 pemilih.
Syarat dukungan itu dibuktikan dengan daftar nama pendukung dan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan.
Baca: Hari Ini Puncak Ritual Cheng Beng
Sebaran syarat dukungan calon anggota DPD, minimal 50 persen jumlah kabupaten/kota.
Dari sebaran dukungan di setiap kabupaten/kota itu kemudian akan diambil sampelnya sejumlah 10 persen.
"Calon anggota DPD dukungannya berasal minimal dari tiga kabupaten/kota, karena di sini kita ada 5 kabupaten/kota," kata Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kalimantan Utara disua usai sosialisasi di salah satu hotel di Tanjung Selor, Rabu (4/4/2018).
"Kemudian syarat dari setiap kabupaten/kota akan kita ambil 10 persen untuk dijadikan sampel. Misalnya si calon dapat 500 dukungan dari Kabupaten A, maka dari 500 itu kita ambil 10 persen. Jadi bukan akumulasi semua dukungan dari kabupaten/kota baru kemudian kita ambil 10 persennya," ujar mantan Ketua KPU Bulungan itu.
Sesuai tahapan, penyerahan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD dimulai pada 22 April sampai 26 April 2018.
Verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda dilaksanakan pada 27 April sampai 10 Mei 2018.
Baca: Dukung Hasanah, Sesepuh Kampung Mahmud Puji Program 1 Triliun untuk Pesantren
Jika ditemukan dukungan ganda berupa satu orang memberi dukungan lebih dari satu kali ke satu orang calon DPD, dikenakan sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data yang digandakan.
"Umpamanya, si A itu beberapa kali ada dalam syarat dukungan si calon DPD. Itu langsung dikurangi 50 dokumen dukungannya. Kemudian pendukung lain, ditemukan namanya beberapa kali dalam syarat dukungan, maka syarat dukungan si calon DPD itu dikurangi lagi 50. Begitu seterusnya," ujarnya.
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD baru akan dilaksanakan pada 20 September 2018. (Wil)