Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Sambau Minta Gubernur Cabut IUP PT TTU

Lahan yang diklaim PT. TTU sebagai areal IUP Operasi Produksi miliknya seluas 158 Ha yang terletak di Desa Limbung dan Desa Teluk

Penulis: Hendra Gunawan
zoom-in Masyarakat Sambau Minta Gubernur Cabut IUP PT TTU
istimewa
Bakar plang PT TTU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Sambau, Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, meminta Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Darat PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di daerah tersebut.

Permintaan ini disampaikan masyarakat Sambau atas munculnya sejumlah masalah sejak Gubernur menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 tentang Pemberian Persetujuan IUP Operasi Produksi pasir darat kepada PT. TTU.

"Sejak IUP Operasi Produksi PT. TTU itu terbit, sejumlah masalah muncul. Karena itu, kami minta pak Gubernur segera mencabut IUP PT. TTU ini. Kami bukan anti investasi, tapi kami juga ingin hidup aman dan damai," tegas salah seorang pemuda Sambau, Memet Susanto dalam rilisnya, Kamis (5/4/2018).

Menurut dia, lahan yang diklaim PT. TTU sebagai areal IUP Operasi Produksi miliknya seluas 158 Ha yang terletak di Desa Limbung dan Desa Teluk, Lingga Utara, sebagian besar belum dibebaskan dan diberi ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah.

"Bayangkan, di areal IUP Operasi Produksi PT. TTU itu, ada puluhan persil tanah yang sudah bersertipikat sejak tahun 1990-an. Tapi, oleh PT. TTU, tanah masyarakat yang sudah bersertipikat itu, diserobot begitu saja tanpa ganti rugi. Ini kan jelas sudah pidana," beber Memet.

Wakil Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Syam Daeng Rani menilai, tindakan PT. TTU yang melakukan kegiatan pertambangan di atas tanah orang lain tanpa pemberitahuan atau ganti rugi kepada pemegang hak yang sah, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penyerobotan tanah.

"Kalau pemegang hak atas tanah itu keberatan, mereka bisa membuat laporan polisi sesuai pasal 385 KUHP. Ancamannya, pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Syam Daeng menambahkan, untuk mencabut IUP PT. TTU, Gubernur tak perlu menunggu adanya putusan pengadilan karena sesuai pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP.

"Sanksi administratif itu, bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan atau pencabutan IUP," kata Syam Daeng, pengacara yang selalu tampil rapi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas