Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut

Menurutnya, hal itu tidak sesuai prosedur maupun aturan. Baik tata tertib kelembagaan di DPRD Sumut, maupun secara AD/ART partai.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Parlinsyah Harahap Gugat Partai Gerindra dan DPRD Sumut
Tribun Medan/Nanda
Parlinsyah Harahap saat menggelar temu pers di Medan Club Jalan Kartini, Medan, Rabu (4/4/2018). 

Dengan demikian, perbuatan para Tergugagat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penggugat dirugikan baik moral dan materil.

Dalam gugatan yang dilayangkan, PSH menggugat DPD Partai Gerindra Sumut, DPP Partai Gerindra dan Ketua DPRD Sumut dengan total Rp 11 miliar.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bertanggungjawab untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," isi salah satu poin tuntutan yang ditandatangan tim kuasa hukum.

Penulis: Nanda F. Batubara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas