Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Dituntut 20 Tahun Penjara, Air Mata Yuliana Tumpah

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kilogram berlangsung haru.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Suami Dituntut 20 Tahun Penjara, Air Mata Yuliana Tumpah
Tribun Lampung
Yuliana 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 7 kilogram berlangsung haru.

Tangis istri salah satu terdakwa pecah setelah jaksa menuntut suaminya selama 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/4/2018), Jaksa Penuntut Umum Alfriady Effendi menuntut terdakwa Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37) dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Seusai mendengar tuntutan jaksa, air mata Yuliana Susanti (35), istri terdakwa Deto, langsung mengalir.

Baca: Menangis saat Minta Maaf, Sukmawati: Saya Tidak Ada Niat Menghina Umat Islam Indonesia

Sembari sesenggukan menahan tangis, Yuliana memeluk buah hatinya.

Tangisan Yuliana tak kunjung berhenti hingga di luar ruang persidangan.

Berita Rekomendasi

Yuliana pun menghampiri suaminya di ruang tahanan pengadilan.

Deto pun sempat menggendong sebentar buah hatinya.

Sambil berkali-kali mengusap air mata, Yuliana menyatakan jika suaminya hanya diajak terdakwa Aliyus.

Namun ia menyesalkan mengapa jaksa tetap menuntut hukuman penjara 20 tahun kepada Deto.

"Suami saya hanya diajak, terima uangnya saja tidak. Sedangkan Aliyus sudah cicipi uangnya hingga Rp 20 juta. Ini dia (Deto) juga nggak tahu kalau diajak untuk ambil narkoba, harusnya nggak dihukum selama itu. Saya nggak terima kenapa jaksa menuntut (Deto) selama ini," katanya sembari menangis tersedu-sedu.

Dalam tuntutannya, Jaksa Alfriady Efendi mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan pemufakatan jahat serta menjadi perantara mengedarkan barang narkotika.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa, terus terang dalam persidangan, menyesali perbuatan, dan bertindak sopan saat persidangan," kata Afriady.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas