Wakapolres Lombok Tengah Tembak Kepala Adik Ipar 3 Kali dan Kemaluan 3 Kali
Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Oknum polisi Kompol Fahrizal melakukan eksekusi terhadap adik iparnya sendiri bernama Jumingan dengan menghabiskan seluruh peluru senjata api miliknya.
Masing-masing peluru senjata api revolver ditembakkan ke bagian kepala sebanyak 3 kali dan bagian kemaluan 3 kali.
Demikian disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw usai melakukan paparan Mapolda Sumut, Kamis (5/4/2018).
"Kami patut menduga, pelaku ada perasaan benci dan dendam. Tapi begitu pun kami tidak bisa menjawab, baru bisa menduga dan itu pendalaman bagi para penyidik kami yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Paulus seperti yang diwawancara TVOne.
Menurut Kapolda kuat duggan motif pelaku tega menembak korban hingga tewas karena dendam.
Namun Paulus tidak merinci perbuatan korban hingga menimbulkan dendam mendalam terhadap pelaku.
Katanya terkait motif pelaku masih dilakukan pendalamanan, Kompol Fahrizal yang awalnya tadi malam masih banyak memberikan keterangan , tapi belakangan justru banyak terdiam setelah kejadian.
Sementara itu pihak keluarga masih menyimpan rapat-rapat latar belakang Kompol Fahrizal hingga murka dan menembak mati adik iparnya.
"Saksi yang kita punya hanya keluarga, jadi mereka masih keep (simpan) keterangan itu. Jadi hanya tahu cerita awal ketika yang bersangkutan dengan keluarga datang untuk menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit," kata Paulus.
Kapolda mengatakan awal peristiwa penembakan tersebut saat korban tengah berbincang-bincang dengan ibunya yang bernama Kartini.
Namun entah apa yang disampaikan Kartini hingga membuat bersangkutan bereaksi cukup keras kemudian melakukan tindakan tegas terhadap ipar kandungnya sendiri.
Saat ditanya apakah pelaku dalam pengaruh obat-obatan, Paulus Waterpauw mengatakan hasil tes darah sementara masih negatif.
"Perbuatan yang bersangkutan sesungguhnya izin dari kesatuannya. Kemudian tiba di Sumut dia sudah dengan membawa senpi, milik yang bersangkutan berisi 6 butir peluru."
"Kemudian pada saat melakukan eksekusi, dia menghabiskan peluru itu. Masing-masing 3 pada bagian kepala dan 3 bagian kemaluan korban," katanya.