Kronologis Pemukulan Guide Lokal di Kuta Versi Polisi
Kasus pemukulan guide lokal yang terjadi Kamis (6/4/2018) malam di wilayah Polsek Kuta masih dalam penyelidikan polisi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kasus pemukulan guide lokal yang terjadi Kamis (6/4/2018) malam di wilayah Polsek Kuta masih dalam penyelidikan polisi.
Seizin Kapolsek, Iptu Ario Seno Wimoko selaku Kanit Reskrim Polsek Kuta mengatakan, kemarin malam kisaran pukul 10.00 Wita, terjadi perselisihan antara guide yang berlisensi dan tidak.
"Kasus ini semacam, kasus taksi konvensional dan online, kurang lebih seperti itu contohnya," katanya.
Terkait peristiwa guide yang berlisensi ini, sudah mempunyai izin pemandu wisata di negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh pihak guide yang tidak berlisensi yang tidak mempunyai izin atau pun tidak membayar pajak dan lain-lain.
Kronologis pemukulan terjadi di tempat makan daerah Tuban, dimana guide WNA yang tidak ada izin ini, tidak terima dan kemudian membawa teman lokalnya.
Baca: Tengah Malam Kantor Polsek Kuta Tiba-tiba Diserbu Sekelompok Guide
"Kemudian melakukan pemukulan terhadap guide yang mempunyai izin ini," katanya.
Untuk kondisi korban hanya memar dan sudah dilakukan visum serta pemeriksaan untuk saksi-saksinya.
Ia mengatakan, kasus ini masuk Pasal 35 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan.
Adanya pengamanan yang dilakukan pihak Polsek Kuta yakni pada guide WNA yang tak mempunyai izin, dan teman lokal yang memukul korban.
Terkait guide WNA asal China ini tidak memiliki izin, hanya mengandalkan visa turis saja.
Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter
Apabila WNA datang ke sini dengan alasan bekerja, namun menggunakan visa turis, secara hukum menyalahi aturan.
"Jelas itu sudah salah, melanggar undang-undang keimigrasian," ujarnya.