Sidang Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, Nama Mantan Kapolresta Manado Lagi-lagi Disebut Saksi
Dugaan Keterlibatan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana kian jelas dalam proyek Pemecah Ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dugaan Keterlibatan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana kian jelas dalam proyek Pemecah Ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.
Hal ini setelah empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa proyek berbandrol Rp 15 miliar itu terlebih dahulu dikerjakan oleh perwira tiga bunga tersebut.
Keempat saksi tersebut dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemecah ombak, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Vincentius Banar tersebut, keempat saksi menegaskan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh PT Manguni Makasiouw Minahasa melainkan oleh Rio Permana.
"Kami berempat diminta oleh Pak Robby Mokar untuk mengawasi dan melakukan penghitungan di lapangan. Tapi ketika sudah di lapangan ternyata sudah ada pengerjaan dan disana ada Pak Rio Permana," ujar Nelson Sangadi, salah satu saksi.
Baca: Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Siapkan Gugatan Class Action, Turunkan 12 Pengacara
Dia mengatakan tidak pernah sama sekali melakukan pembicaraan dengan Rio Permana.
"Kami hanya pernah bertemu dengan Pak Dicky Langkey dan dia mengakui mengerjakan proyek tersebut atas perintah Pak Rio Permana," ujarnya.
Usai turun ke lapangan, keempat saksi lalu bertemu dengan pihak PPK yakni Steven Solang.
"Disana kami mengungkapkan bagaimana bisa proyek sebesar Rp 15 miliar ini, tidak melalui tender tapi penunjukan langsung. Akan tetapi Pak Steven menegaskan bahwa itu semua bisa dilakukan," ucapnya.
Usai menemui PPK, keempat saksi lalu melakukan pertemuan dengan Robby Mokar di Kantor Bupati Minahasa Utara, kira-kira antara pukul 21.00-22.00 Wita.
"Di sana ada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Kadis PU Minut Steven Koloai, terdakwa Rosa Tindajoh, dan Vecky Tewu," ungkap Helmut Andreas Manabung, saksi lainnya.
Baca: Buronan Pembunuh Pengemudi Taksi Online Kirim Pesan kepada Kades Lewat Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.