Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raup Rp 1 Juta Perhari, Lima Pelaku Grab Tuyul Digerebek di Gowa

Dari keterangan pelaku kepada polisi, jika modus mereka tidak jauh berbeda dengan modus pelaku grab tuyul di Makassar Januari lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Raup Rp 1 Juta Perhari, Lima Pelaku Grab Tuyul Digerebek di Gowa
capture video
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA- Kasus driver grab "Tuyul" atau yang dikenal driver order fiktif juga terjadi di Kabupaten Gowa.

Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus kejahatan itu di Perumahan Bumi Sarinda, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattalasang, Gowa beberapa waktu lalu.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan kelima pelaku yang beberapa diantaranya masih mahasiswa itu ditangkap karena melakukan orderan fiktif.

"Kelimanya melakukan order fiktif tersebut baru tiga bulan ini. Awalnya kami dapat informasi warga jika para pelaku berdomisili di Pattalasang dan melalukan aksi mereka dari situ," ujarnya, Minggu (8/4/2018).

Dari keterangan pelaku kepada polisi, jika modus mereka tidak jauh berbeda dengan modus pelaku grab tuyul di Makassar Januari lalu.

"Jadi mereka ini menerima orderan fiktif dengan memanipulasi data. Setelah diterima penumpangnya, pelaku kemudian melakukan perjalanan dengan GPS palsu, seolah-olah mengantar tapi mereka hanya berdiam diri di rumah," ujarnya lagi.

Berita Rekomendasi

Dari tindakannya itu, para pelaku mengaku bisa mengantongi Rp 1 Juta setiap hari dari bonus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam plat No. DD 1573 YS. Sembilan buah Kartu ATM, 34 Unit Ponsel berbagai jenis merk.

Empat buah Buku rekap rental polsel. Dua Unit terminal sambungan kabel. Tiga Unit Charger. Dua Unit power bank. Dan Uang tunai Rp 1.035.000.

Kelimanya pun dikenakan pasal 51 Jo Pasal 35 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.12 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp 12 Milyar.

Berikut Identitas Pelaku :
1. AA als Ardi (34th)
2. IY als Anti (23th)
3. IW als Jaya (32th)
4. RO als Enol (32th)
5. MK als Kamil (27th)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas