Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Calon Kepala Daerah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Narkoba

penggerebekan di kamar wisma nomor 102 merupakan pengembangan dari penangkapan Af (25) di Kecamatan Siantan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Keluarga Calon Kepala Daerah Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi sabu 


TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Keluarga calon kepala daerah di Tanjungpinang berinisial  SY terpaksa berurusan dengan polisi.

Pria yang diketahui masih keluarga salah satu calon kepala daerah di Tanjungpinang ini, tak berkutik saat berusaha kabur dari kejaran petugas.

"Dia sempat lari keluar saat melihat anggota Polsek Siantan berada di depan kamar wisma nomor 102. Posisinya saat itu, dia datang dari bawah tangga wisma.

Memang saat diamankan, tidak ada padanya (barang bukti). Namun, saat kami lakukan tes urine, hasilnya positif," ujar Kapolres Anambas AKBP Junoto Senin (9/4/2018).

Ditemui di Mapolsek Siantan, ‎penggerebekan di kamar wisma nomor 102 merupakan pengembangan dari penangkapan Af (25) di Kecamatan Siantan.

Dari sana, kemudian menunjuk kamar tersebut dan mengamankan Ef alias N (32) bersama Is.

Dari situ, kemudian ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 4,71 gram yang sudah dipecah menjadi 17 paket.

Berita Rekomendasi

Selain mengamankan paket sabu dan alat hisap, ‎diamankan tiga unit telepon genggam dari ke empat orang yang diamankan itu.

Baca: Pria Ini Jadikan Rumah Pacar Tempat Jualan Sabu

Tidak hanya itu, terdapat satu lembar dua Dollar Singapura dari tangan Af.

Kemudian uang tunai Rp 659 ribu dalam pecahan uang yang tersimpan di dalam dompet warna hitam miliknya. Adapun dari tangan Ef, diamankan uang tunai Rp 2,1 juta.

"Tersangka Af yang kami tangkap ini, sudah kami awasi sejak empat hari yang lalu. Saat penggerebekan pun, kedua orang yang di dalam kamar itu tidak sedang menggunakan dan tidak sedang pesta," katanya.

Posisi simpannya di luar kamar. Selain sabu juga ditemukan bong.

Selain itu sudah dipecah juga menjadi 14 paket kecil, dua paket sedang dan satu paket besar dengan berat 2,4 gram. Keseluruhan barang ini disimpan dalam botol suplemen makanan.

‎Dari hasil pengembangan sementara, barang haram itu diperoleh dari Tanjungpinang yang dititipkan ke dalam barang serta diletakkan di ruang kapten kapal ferry.

Kapolres pun membantah ketika disinggung adanya muatan pesanan terlebih, adanya keluarga salah satu calon kepala daerah di Tanjungpinang yang terlibat di dalamnya.

"Tidak ada, tidak ada (soal pesanan) itu. Dari pengungkapan kasus ini, ada empat orang yang diamankan. Satu diantaranya perempuan. Dari empat orang itu, dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih dalam pengembangan. Keempatnya saat ini kami amankan di sel Polsek Siantan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas