Oknum Polwan Ditahan Gara-Gara Terlibat Penjualan Mobil Bodong
Oknum Polwan juga menipu pengusaha mobil rental dengan modus over kredit kepada korban bernama Hendra Wirawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - DitKrimum Polda Sumut bagian Subdit IV Renakta menahan oknum Polwan Brigadir AAH berdasarkan surat laporan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT "III" pada 22 Maret 2018.
"Ia, kita sudah menahan oknum Polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,"kata DirKrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Selasa (10/4/2018).
Ia diamankan karena dugaan kasus jual beli mobil bodong dan menipu pengusaha mobil rental dengan modus over kredit kepada korban yang diketahui bernama Hendra Wirawan (47), warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
"Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan yang terlibat penjual mobil bodong,"ujar Andi Rian saat disambangi di Polda Sumut.
Menurut informasi yang diterima, kemungkinan oknum Polwan tersebut ditahan sudah beberapa hari usai dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit IV Renakta AKBP Leo yang menyatakan bahwa benar pihaknya sudah menahan oknum Polwan beberapa hari yang diketahui bernama Brigadir AAH atas jual beli kendaraan roda empat mereka Suzuki Ertiga kepada Hendra Wirawan.
Sebelumnya, korban dugaan penipuan Brigadir AAH, oknum polwan yang bertugas di Sat Narkoba Polresta Medan terus bermunculan.
Setelah sebelumnya Hendra (47) yang ditipu karena membeli mobil bodong dari oknum anggota Polri tersebut, kini korbannya bertambah 4 orang.
Tiga di antaranya ditipu pelaku dengan kerugian dua unit mobil (Ertiga BK 1204 EB & Avanza BK 1325 IS) dan uang rental belum dibayar mencapai puluhan juta.
Sebab, kebetulan satu unit mobil korban (Innova BK 1953 AM) telah dikembalikan pelaku. Sedangkan seorang lagi, korban penipuan uang dengan kerugian Rp100 juta.
Julianto Sembiring, yang juga korban sekaligus pemilik mobil Innova BK 1953 AM menceritakan, pelaku merental mobilnya pada 10 Oktober 2017 lalu yang tertuang dalam surat perjanjian sewa mobil dan dikembalikan 9 November. Dalam surat perjanjian itu, pelaku juga merental dua unit lainnya.
"Jadi, pelaku ini merental tiga unit mobil sekaligus yaitu Innova, Ertiga dan Avanza untuk satu bulan ke depan. Harga rentalnya berbeda-beda, untuk Avanza dan Ertiga masing-masing Rp6 juta sebulan. Sedangkan, Innova Rp9 juta per bulan,"kata Julianto saat diwawancarai akhir pekan lalu.
Dikatakan Julianto, setelah sebulan berlalu atau masa rental habis pelaku meminta memperpanjang dan dibayarnya. Begitu juga bulan berikutnya. Namun, memasuki bulan selanjutnya pembayaran yang dilakukan pelaku tersendat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.