Polda Kalsel Gerebek Gudang Penyimpan Tabung Gas Elpiji di Banjarmasin
ajaran Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan, melakukan penggrebekkan terhadap Gudang Aneka Banjarmasin, Senin (9/4/2018) siang.
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Subdit Ekonomi Ditintelkam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), melakukan penggrebekkan terhadap Gudang Aneka Banjarmasin di Jalan Gubernur Subardjo Kota Banjarmasin Kalsel, Senin (9/4/2018) siang.
Tempat tersebut diduga menyimpan tabung gas elpiji ilegal. Pantauan Metro Banjar tabung tersebut Senin sekitar pukul 12.00 Wita, juga masih nampak berada di sebuah truk fuso bernomor polisi DA 8052 TAI.
Berisi sebanyak 2.000 tabung, barang tersebut didatangkan dari Jakarta ke gudang bernama Aneka Banjarmasin.
Namun sayangnya saat dikonfirmasi terkait penindakan tabung gas melon diduga ilegal tersebut, tak satupun anggota mau memberi keterangan.
Tidak terkecuali Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Suyitno saat dicoba dikonfirmasi, tidak ada tanggapan.
Pemilik tabung-tabung tersebut yang mengaku bernama Buyung, tidak menampik ribuan tabung kosong tersebut merupakan miliknya. Namun ia juga tidak menyangka usahanya tersebut ternyata melawan hukum.
" Padahal udah tahun, tapi selama ini setahu saya enggak ada masalah. Makanya saya sendiri sempat kaget tadi," ujarnya.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Lebih lanjut, Buyung juga mengatakan adapun menurut keterangan pihak kepolisian tabung-tabungnya tersebut dinyatakan ilegal, lantaran memiliki warna yang berbeda.
Namun ia mengaku hal itu sebetulnya tidak masalah, mengingat selama ini tabung-tabung elpiji Pertamina pun juga berbeda warna dan barang miliknya tersebut dalam kondisi kosong.
"Beda halnya bila tabung tersebut dalam kondisi berisi, baru bermasalah. Karena kan subsidi. Kalau ini setahu saya sih engga ada masalah," ujarnya.(Banjarmasinpost.co.id /Irfani Rahman/Ahmad Riski Abdul Ghanie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.