Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Areal Rumput Laut dan Jalur Pelayaran Masih Sering Bersinggungan

Persoalan sektor perikanan lainnya di Kalimantan Utara ialah belum memadainya spesifikasi kapal patroli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Areal Rumput Laut dan Jalur Pelayaran Masih Sering Bersinggungan
MUHAMMAD ARFAN
Tampak kawasan pesisir di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, diabadikan beberapa waktu lalu. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Persoalan budidaya kelautan dan perikanan di Kalimantan Utara masih cukup kompleks.

Salah satunya soal alur pelayaran yang kerap bersinggungan dengan areal budidaya rumput laut.

Masalah tersebut sering terjadi di Kabupaten Nunukan.

Beberapa waktu lalu kata Amir, sempat sudah ada kesepakatan jalur mana dan areal mana yang boleh jadi tempat budidaya rumput laut dan yang mana sebagai alur pelayaran.

"Sayangnya, sudah disepakati tetapi ternyata masih dilalui juga," kata Amir Bakry kepada Tribun, Rabu (11/4/2018).

Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Utara kemudian menyikapinya dengan menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Amir mengatkan, RZWP3K itu tinggal menunggu di tetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD dan Pemprov.

Berita Rekomendasi

Baca: 21 Ekor Penyu Mati di Pesisir Pantai Paloh, Pemicunya Bikin Miris

"Tinggal diparipurnakan di DPRD. Kami harap itu bisa cepat dilakukan," katanya.

Dokumen itu mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir termasuk segala jenis usaha di laut baik budidaya, pertambangan, pariwisata, dan konservasi.

Amir mencontohkan, kawasan bagan dan budidaya rumput laut sudah terakomodir dalam dokumen RZWP3K.

"Jadi tidak boleh lagi ada bagan atau areal rumput laut yang menyalahi zonasi yang sudah ditetapkan, karena rawan mengganggu alur pelayaran," sebutnya.

Melanggar dokumen RZWP3K berarti melanggar aturan. Ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan pemerintah daerah terhadap pelanggar bisa berupa pembekuan izin bahkan pencabutan yang bisa berujung pada penghentian beroperasi.

"Bukan hanya bagi nelayan dan pembudidaya, tetapi berlaku untuk semua, baik itu perusahaan yang mau membangun pipa bawah laut, membangun pelabuhan, dan lainnya harus patuhi dokumen itu," sebutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas