Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pencabul Bocah Perempuan Ditangkap Saat Sembunyi di Toilet Balai Desa

Polisi juga menyita celana pendek dan sepasang sandal milik korban dan pakaian milik tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tersangka Pencabul Bocah Perempuan Ditangkap Saat Sembunyi di Toilet Balai Desa
Tribun Jateng
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Banyuardi

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Anggota Polsek Abung Semuli menangkap remaja pria berumur 15 tahun, Selasa (10/4/2018).

Remaja berinisial K itu menjadi tersangka dugaan pencabulan bocah perempuan berusia 7 tahun.

Penangkapan terhadap K berdasarkan laporan korban setelah kejadian. Laporan polisi itu bernomor Lp/88/B/IV/2018/Pld lpg/Res Lu/Sek Ab.Semuli, tertanggal 10 April 2018.

"Anggota menangkap tersangka yang bersembunyi di toilet balai desa, Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB, usai mencabuli korban," kata Kapolsek Abung Semuli Ajun Komisaris Tri Handoko, Rabu (11/4/2018).

Peristiwa bermula ketika korban sedang bermain di halaman rumahnya.

Tri mengungkapkan, K memanggil korban dengan alasan ada teman korban yang mencarinya di balai desa.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Geledah Balai Desa Dasok, Tak Ada Berkas yang Dibawa

Namun, setelah korban datang ke balai desa, temannya ternyata tidak ada.

"Ketika korban hendak kembali ke rumah, K langsung membekap mulut korban dan menyeretnya ke kamar mandi balai desa," tutur Tri.

"K langsung membuka celana korban dan mencabulinya," sambung Tri.

Korban, jelas Tri, berontak hingga berhasil kabur.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

Warga langsung menelepon anggota polsek.

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita celana pendek dan sepasang sandal milik korban.

"Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Tri.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas