Kena Batunya, 4 Polisi yang Peras Uang Puluhan Juta ke Warga Tersangkut Narkoba Diciduk Propam
Mereka diamankan setelah dilaporkan masyarakat melakukan pemerasan kepada orang yang diduga terkena masalah penyalahgunaan narkoba.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Propam Polrestabes Surabaya menahan dan memeriksa empat oknum polisi.
Mereka diamankan setelah dilaporkan masyarakat melakukan pemerasan kepada orang yang diduga terkena masalah penyalahgunaan narkoba.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi, mengatakan ada laporan dari masyarakat yang diterima Propam Polrestabes Surabaya, yakni oknum polisi diduga meminta uang dari orang yang tersangkut narkoba.
"Status empat anggota polisi ini terperiksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin," sebut Cinthya di Maporestabes Surabaya, Kamis (12/4/2018).
Empat oknum polisi yang dicididuk Propam, yakni Bripka S, Aiptu A, Aipda M, Brigadir T. Mereka berdinas di Polsek Pakal dan Rungkut Surabaya.
Menurut Cinthya, Propam dapat laporan dari masyarakat bahwa empat oknum polisi itu meminta uang Rp 20 juta. Uang sebesar itu diminta terkait orang yang dituduh tersangkut narkoba.
Laporan tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti Propam Polrestabes Surabaya dengan mengamankan empat oknum polisi tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Katanya baru satu kali ini melakukan (dugaan pemerasan)," jelas wanita lulusan Akpol 2006 ini.
Kendati diamankan dan dilakukan pembinaan di Polrestabes, dari empat oknum polisi itu tidak ditemukan barang bukti uang yang diminta.
"Kami tak menemukan barang buktinya, tapi tetap kami proses. Karena ini pelanggaran disiplin," jelas wanita kelahiran Bekasi ini.