Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Desersi Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor Dibekuk

Buron sejak Januari lalu, seorang oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama desersi, Aiptu EAW (42) akhirnya diamankan polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Desersi Buronan Kasus Pencurian Sepeda Motor Dibekuk
Tribun Jateng/Ponco Wiyono
Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya menanyai DI, rekan ER dalam serangkaian aksi pencurian motor saat gelar di Mapolres Salatiga pada Selasa (10/4/2018). TRIBUN JATENG/PONCO WIYONO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Buron sejak Januari lalu, seorang oknum anggota Polres Salatiga yang telah lama desersi, Aiptu EAW (42) akhirnya diamankan polisi.

Dalam gelar di Mapolres Salatiga pada Rabu (11/4/2018) kemarin, diketahui warga Perum Argo Tunggal, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo itu diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 kali.

ER ditangkap petugas Satreskrim pada 2 April 2018 setelah mencuri motor Honda Beat milik Anjar Maji (22) warga Dusun Blimbing, Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Ia dibekuk dan menyusul kemudian teman wanitanya sekaligus rekan dalam setiap aksinya, DI (24) warga Karangpete, Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir di Jl Soekarno Hatta Salatiga.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

"Saya bertugas mengantarkan sementara pasangan saya yang beraksi sampai menjual barangnya," jelas DI, perempuan berkulit bersih yang saat gelar menutupi sebagian wajahnya dengan masker.

Berita Rekomendasi

ER bersama DI bakal mempertanggungjawabkan perbuatan mereka selama ini dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Penangkapan ER menurutn Wakapolres Salatiga Kompol Kristanto Budi Nursetiya berawal dari laporan kasus pencurian sepeda motor di Jl Soekarno Hatta Salatiga pada 2 April lalu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim segera mendatangi lokasi kejadian kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

"Dalam pemeriksaan kemudian kami mengetahui kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sejumlah tempat di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Khusus yang diamankan petugas Satreskrim Polres Salatiga jumlahnya mencapai 25 unit," ungkapnya.

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Dalam melancarkan aksinya, ER menggunakan kunci letter T agar bisa menjebol kunci sepeda motor yang hendak dicuri.

Sementara DI bersikukuh ia tidak berperan lebih, termasuk terkait penjualan sepeda motor curian itu.

"Dijual oleh pacar saya ke daerah Magelang dan uangnya dipakai untuk kebutuhan tapi saya tak tahu berapa harganya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas