Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Tak Terbukti Memalsukan Surat Riwayat Tanah, Kades Prambangan Gresik Langsung Sujud Syukur

Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Feriantono, langsung sujud syukur di lantai pengadilan negeri (PN) Gresik

Editor: Sugiyarto
zoom-in Divonis Tak Terbukti Memalsukan Surat Riwayat Tanah, Kades Prambangan Gresik Langsung Sujud Syukur
surabaya.tribunnews.com/sugiyono
Kepala Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Feriantono sujud syukur di PN Gresik usai putusan bebas oleh majelis hakim, Jumat (13/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Feriantono, langsung sujud syukur di lantai pengadilan negeri (PN) Gresik, Jumat (13/4/2018).

Dia melakukan itu setelah hakim membebaskannya dari segala dakwaan dalam perkara dugaan pemalsuan surat riwayat tanah, 

Keluarga besar Feriantono yang hadir dalam persidangan itu juga ikut menangis setelah mendengar putusan yang disampaikan majelis hakim Putu Mahendra tersebut. 

Atas putusan hakim itu Feriantono mengaku lega dan bersyukur. "Kami bersyukur atas putusan hakim. Lega sekali," kata Feriantono, Jumat (13/4/2018).

Majelis hakim PN Gresik Putu Mahendra mengatakan bahwa terdakwa Fariantono tidak terbukti melakukan pemalsuan surat riwayat tanah.

"Oleh karena itu, membebaskan terdakwa Feriantono dari dakwaan jaksa," ujar Putu Mahendra.

Putusan bebas itu juga berlaku bagi dua terdakwa l Suliono dan Ayuni karena tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan oleh pelapor.

BERITA REKOMENDASI

"Atas putusan ini, nama baik terdakwa dapat dipulihkan dan martabatnya," imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Yurifa yang menuntut hukuman ketiga terdakwa selama 2,5 tahun menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir dulu. Saya laporkan dulu," kata Lila.

Diketahui, tiga orang sipil berhadapan dengan hukum ini bermula dari laporan Felik Soesanto ke Polda Jatim pada 2016.

Ketiganya dilaporkan atas pembelian tanah seluas 2 hektar. Kemudian dibangun gudang hingga luasnya melebihi dari dua hektar. Sehingga pemilik tanah dan kades membuat riwayat tanah dari kelebihan tanah itu.

Jual beli tanah dengan keluarga Ayuni itu terjadi pada 2012. Obyek jual belinya adalah lahan seluas 2 hektar.


Ternyata dalam buku jual beli tertera 3 hantar. Sehingga ada kelebihan lahan seluas 9.800 meter persegi. Kelebihan tanah itu yang dipermasalahkan dalam persidangan. Hingga menyeret tiga terdakwa. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas