Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Edarkan Narkoba, Mereka Kuasai 3 Kecamatan di Rohul

Daun ganja kering dan sabu rencananya akan dijual di tiga Kecamatan, yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, dan Bonai Darussalam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasutri Edarkan Narkoba, Mereka Kuasai 3 Kecamatan di Rohul
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Ekspos bandar narkoba di Kabupaten Rokan Hulu 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNNEWS.COM, PASIRPANGARAIAN- Fakta mengejutkan terkuak saat ekspose pengedar narkoba yang dilakukan Polres Rokan Hulu Jumat (13/4/2018).

Menghadirkan pasangan suami istri dari Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial FA (37) dan istrinya MI.

Pasutri ini mengaku akan menyebarkan narkoba ke tiga Kecamatan di Rohul.

Daun ganja kering dan sabu rencananya akan dijual di tiga Kecamatan, yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, dan Bonai Darussalam.

Bahkan sasarannya pun sudah jelas yaitu para pekerja di perusahaan perkebunan.

"Memang sudah kita mapping. Akhir‎-akhir ini sudah menyebar ke perkebunan. Kita mengimbau ke masyarakat, seyogyanya bisa menghindari efek dari penggunaan barang haram ini," harap Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si.

Berita Rekomendasi

Kapolres menambahkan, ‎tersangka FA juga mengakui daun ganja dan sabu dibelinya di kenalannya di Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Barang haram tersebut diantar oleh kurir.

Dari pengakuan tersangka FA, bahwa bisnis haram yang dilakukan sekira 2 bulan terakhir sudah jaringan provinsi, sebab rata-rata Narkoba yang masuk ke Rohul sebagian besar didatangkan dari Sumut.

AKBP M. Hasyim mengaku, meski tersangka FA menyerahkan diri ke Polres Rohul, namun hal tersebut mengurangi hukuman atas perbuatannya.

"Istrinya juga tetap akan dihukum, karena perempuan tersebut mengetahui bisnis haram suaminya, bahkan berupaya menghilangkan barang bukti‎," jelasnya pada tribunrohul.com.

Lebih lanjut dijelaskanya, karena mengedarkan barang haram jenis daun ganja dan sabu, tersangka FA dan istrinya MI dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancam‎an di atas 10 tahun penjara.

Pasutri ini diciduk berawal informasi masyarakat pada‎ Rabu sore (4/4/2018).

Hasil penyelidikan, Rabu pukul 17.30 WIB, anggota Sat‎uan Reserse Narkoba Polres Rohul menggerebek rumah pelaku di Dusun Tanjung Alam, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.

"Saat penggerebekan, polisi hanya bisa menangkap‎ perempuan berinisial MI. Sedangkan suaminya berinisial FA yang sedang duduk di belakang rumah melarikan diri,"ungkapnya.

‎Diterangkanya, dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 2 paket besar diduga Narkoba jenis daun ganja kering sekira 2 kilogram (kg), 7 paket diduga sabu sekira 12 gram, serta barang bukti lain seperti handphone, ember, dompet, timbangan, kertas bungkus nasi, plastik bening, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 2 Bulan Jadi Bandar Narkoba Pasutri di Rohul Punya Segmen Khusus, Sasar Pekerja di 3 Kecamatan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas